26.1 C
Manado
Sabtu, Agustus 15, 2026
spot_img
Beranda Sulut Boltim Rahman Salehe Tantang Kejelasan Data Eks HGU, Paripurna DPRD Boltim Memanas

Rahman Salehe Tantang Kejelasan Data Eks HGU, Paripurna DPRD Boltim Memanas

blank

Radarmanadoonline-BOLTIM — Rapat paripurna DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Jumat (14/8/2026) kemarin. Berlangsung panas. Agenda yang semula membahas kesepakatan Kepala Daerah dan DPRD atas rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026, bergeser menjadi perdebatan mengenai status lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Kotabunan hingga nasib masyarakat penambang tradisional.

Ketegangan mulai terasa setelah sejumlah anggota DPRD meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka terkait pemasangan plang larangan aktivitas pertambangan tanpa izin oleh GAKKUM ESDM.

Bagi sebagian wakil rakyat, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan pendekatan penertiban. Ada ratusan keluarga yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan di wilayah Kotabunan.

Nasdem Minta Pemerintah Hadir untuk Penambang

Anggota DPRD Boltim dari Fraksi Nasdem, Alamri Matiala, menjadi salah satu legislator yang menyuarakan keresahan masyarakat penambang.

Menurutnya, aktivitas pertambangan di Kotabunan memiliki sejarah panjang dan telah berlangsung jauh sebelum kehadiran sejumlah perusahaan.

“Tentu di sini kita melihat, bukan hanya membawa plang untuk melarang aktivitas penambang. Memang itu adalah tambang ilegal. Tapi kita melihat bagaimana pertambangan itu hadir sebelum ada perusahaan,” ujar Matiala.

Ia menegaskan, DPRD tidak berada pada posisi menolak investasi. Namun, pemerintah daerah dinilai harus mampu menghadirkan solusi bagi masyarakat yang selama puluhan tahun menjadikan tambang sebagai sumber penghidupan.

“Bagaimana kita harus hadir untuk melindungi para penambang yang selama ini menggantungkan harapan mereka sudah bertahun-tahun,” tegasnya.

Baca Juga:  Pergantian Antar Waktu, Hendriyanto Jacob Resmi Dilantik Sebagai Anggota KPU Minut

Matiala kemudian meminta Bupati Boltim tidak sekadar melakukan penertiban, tetapi ikut mencarikan jalan keluar agar masyarakat tidak kehilangan mata pencaharian.

“Saya mohon kepada pemerintah daerah untuk hadir mencarikan solusi, bukan hanya membawa palang untuk melarang masyarakat menggantungkan harapan mereka yang ada di tambang Kotabunan,” lanjutnya.

Rahman Salehe Persoalkan Data Eks HGU

Perdebatan semakin panas ketika anggota DPRD Boltim dari Fraksi PDI Perjuangan, Rahman Salehe, turut mempertanyakan status lahan eks HGU di Kotabunan.

Dengan gaya khasnya, Salehe membuka pernyataan dengan seruan yang menggema di ruang sidang.

“Merdeka, salam satu betel seluruh Kabupaten Bolaang Mongondow Timur,” serunya.

Salehe kemudian meminta pemerintah daerah memberikan jawaban resmi dalam forum paripurna terkait keberadaan HGU di wilayah tersebut.

Ia mengaku telah melakukan komparasi data dengan Kementerian ATR/BPN dan menemukan adanya data HGU yang berkaitan dengan CV Kobandian dan CV Tapaibeken.

“Izin, tiga minggu dari sekarang kami selaku Fraksi PDI Perjuangan meminta jawaban yang resmi di forum paripurna ini,” kata Salehe.

Menurutnya, persoalan tersebut harus dibuka secara terang karena menyangkut status lahan, masyarakat yang telah bermukim serta aktivitas pertambangan yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga.

Salehe juga mempertanyakan kronologi antara keberadaan pemukiman warga dengan IUP perusahaan.

“Ingat, IUP perusahaan dan pemukiman yang ada di Kotabunan, itu pemukiman lebih dulu ada daripada IUP perusahaan. Apakah ini kepentingan perorangan ataupun masyarakat? Kami selaku anggota DPRD yang mewakili masyarakat Kotabunan meminta klarifikasi secara resmi di ruang paripurna ini,” tegasnya.

Baca Juga:  AKP Denny Tampenawas, Beri pesan Penting

Bupati Oskar Akui Persoalan HGU Dilematis

Menanggapi interpelasi tersebut, Bupati Boltim Oskar Manoppo mengakui bahwa persoalan HGU di Kotabunan tidak sederhana.

Ia mengatakan pemerintah daerah telah melakukan pengecekan langsung kepada Badan Pertanahan Nasional. Namun, berdasarkan sistem yang diperiksa, legalitas dan riwayat HGU tersebut belum dapat dibuktikan secara utuh.

“Menanggapi yang disampaikan Pak Rahman Salehe tadi, bahwa apa yang disampaikan Pak Ketua kemarin tentang masalah HGU memang sesuatu yang serba dilematis,” ujar Oskar.

Karena itu, pemerintah daerah berencana membentuk Gugus Cepat Respon Aduan (GCRA) untuk menguji secara lebih lanjut kebenaran status lahan tersebut.

Menurut Oskar, apabila status HGU masih memiliki dasar hukum, maka pemerintah akan menghormatinya. Namun jika masa berlaku dan legalitasnya telah berakhir, status tanah tersebut harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami perlu menguji kebenaran, silakan pemerintah daerah membentuk GCRA untuk menguji apakah itu HGU atau bukan. Kalau HGU dan punya legalitas hukum silakan, tapi kalau tidak, pada saat HGU tidak berlaku lagi maka secara otomatis menjadi hak negara,” jelasnya.

Oskar juga mengatakan pemerintah daerah telah berkonsultasi dengan Bank Tanah di Jakarta mengenai persoalan tersebut.

Baca Juga:  Dukungan Terus Bertambah, JGKWL Kukuhkan 57 Kelompok Relawan

Pemerintah Janji Tak Biarkan Penambang Kehilangan Penghidupan

Persoalan kemudian mengarah pada nasib masyarakat penambang apabila aktivitas pertambangan di Kotabunan tidak lagi dapat dilakukan.

Menjawab kekhawatiran tersebut, Oskar memastikan pemerintah daerah tidak akan membiarkan masyarakat kehilangan sumber penghidupan tanpa solusi.

Ia mengatakan hal tersebut juga telah disampaikan kepada pihak perusahaan dalam konsultasi publik.

“Pemerintah daerah juga tidak membiarkan. Kami kembali pada saat konsultasi publik juga sudah disampaikan kepada pihak perusahaan bahwa jaminan kehidupan masyarakat, baik program pemberdayaan, perusahaan siap,” ungkapnya.

Bahkan, menurut Oskar, perusahaan disebut telah menyatakan kesediaan membiayai sejumlah kebutuhan hunian warga yang berada di lokasi relokasi.

Perbaikan tersebut antara lain penambahan kamar, pembangunan dapur, pemasangan tegel hingga pagar rumah.

“Bangunan yang sudah dibangun saat ini, yang kemarin dibangun cuma satu kamar, pemerintah daerah minta dibuat satu kamar lagi jadi dua kamar. Dibuat dapur, kemudian tehelnisasi, dibuat pagar dan perusahaan siap membiayai semua. Semua konsekuensi itu perusahaan siap,” tegas Oskar.

Namun, di balik tawaran pemberdayaan dan perbaikan hunian tersebut, persoalan utama masih menyisakan pertanyaan: bagaimana masa depan masyarakat yang selama puluhan tahun menjadikan tambang sebagai sumber penghasilan utama mereka?

Pertanyaan itulah yang kini menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah, DPRD, perusahaan dan seluruh pihak terkait di tengah polemik status lahan eks HGU Kotabunan. (***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini