Radarmanado-BOLTIM — Polemik lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, kembali mencuat. Kali ini, sorotan datang dari DPRD Boltim yang mempertanyakan dugaan adanya transaksi jual beli atas lahan tersebut.
Anggota DPRD Boltim dari Fraksi PDI Perjuangan, Rahman Salehe, meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk memastikan, status dan legalitas lahan yang kini menjadi perhatian publik itu.
Desakan tersebut disampaikan Rahman dalam Rapat Paripurna DPRD Boltim, Jumat malam (14/8/2026).
Politisi PDIP ini menilai persoalan HGU Kotabunan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Apalagi, jika benar dugaan transaksi jual beli telah terjadi, maka harus ada kejelasan mengenai pihak yang melakukan transaksi serta dasar hukum yang digunakan.
“Justru karena sudah diketahui, maka menjadi kewajiban kita semua untuk tidak tinggal diam,” tegas Rahman.
Ia mempertanyakan mekanisme pengalihan lahan yang masih berstatus HGU. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat secara serius dari aspek hukum dan administrasi pertanahan.
“Bagaimana bisa diperjualbelikan begitu saja? Siapa yang menjual, atas dasar apa, dan apakah sah menurut hukum?” ujarnya.
Rahman meminta pemerintah daerah bersama instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi juga menelusuri riwayat penguasaan dan pemanfaatan lahan di lapangan.
Menurutnya, keterbukaan menjadi penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
Ia menegaskan, pemeriksaan bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Namun, jika terdapat transaksi yang memiliki dasar hukum, pemerintah harus mampu menjelaskannya secara terbuka. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rahman juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berujung pada kerugian masyarakat. Ketidakjelasan mengenai status dan penguasaan lahan dikhawatirkan dapat memunculkan persoalan agraria baru di kemudian hari.
“Jangan sampai ketidak jelasan, status lahan justru masyarakat yang menjadi korban,” katanya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah tidak hanya memberikan penjelasan secara normatif, tetapi segera melakukan penelusuran dan memastikan seluruh persoalan HGU Kotabunan memiliki kejelasan hukum.
DPRD Boltim, lanjutnya, berkepentingan memastikan setiap persoalan pertanahan yang menyangkut kepentingan masyarakat, diselesaikan secara transparan dan tidak menimbulkan konflik baru. (***)

