Radarmanadoonline -BOLTIM — Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) meminta Presiden RI Prabowo Subianto memberi perhatian serius terhadap polemik aktivitas pertambangan masyarakat di kawasan Panang, Desa Kotabunan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Bidang Investigasi Nasional KANNI, Chandra E Damopolii, melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden. Chandra menyebut terdapat masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari aktivitas pertambangan di kawasan Panang.
Menurutnya, aktivitas tersebut menjadi salah satu sumber penghasilan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk membiayai pendidikan anak. Karena itu, ia meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat dalam setiap kebijakan terkait pengelolaan kawasan tersebut.
KANNI juga menyoroti polemik mengenai status dan pengelolaan kawasan Panang. Chandra menilai berbagai informasi dan pernyataan yang berkembang perlu dilihat secara berimbang dengan mempertimbangkan kondisi faktual masyarakat di lapangan.
Dalam surat terbukanya, KANNI turut menyebut PT ASA sebagai salah satu pihak yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan tersebut. Namun, Chandra menegaskan bahwa berbagai klaim mengenai sejarah penguasaan maupun pemanfaatan lahan masih perlu diverifikasi berdasarkan data pertanahan, dokumen perizinan, serta keterangan dari instansi dan pihak yang berwenang.
“Kami meminta Presiden dapat melihat kondisi yang ada di Panang dan memberikan solusi terbaik bagi masyarakat,” kata Chandra sebagaimana dikutip dari surat terbukanya, Rabu (19/8/2026).
KANNI meminta pemerintah menghadirkan solusi terhadap masyarakat yang terdampak maupun berpotensi terdampak oleh kebijakan pengelolaan pertambangan di Panang.
Menurut Chandra, penyelesaian persoalan tersebut harus mempertemukan kepentingan masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat telah melakukan aktivitas ekonomi di kawasan tersebut sebelum kehadiran PT ASA. Kendati demikian, KANNI menilai persoalan tersebut harus dibuktikan melalui penelusuran dokumen dan data resmi agar tidak menimbulkan klaim sepihak.
KANNI berharap pemerintah membuka ruang dialog bagi seluruh pihak yang berkepentingan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencari jalan keluar yang tidak hanya mempertimbangkan investasi dan penerimaan daerah, tetapi juga keberlangsungan mata pencaharian masyarakat serta kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, maupun PT ASA terkait isi surat terbuka tersebut.
Redaksi membuka ruang bagi seluruh pihak yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. (***)

