25.4 C
Manado
Minggu, Agustus 23, 2026
spot_img
Beranda Nasional Pakai Kuasa Hukum, Berlian Rosalia Pertanyakan Proses Pengunduran Diri sebagai Wakil I...

Pakai Kuasa Hukum, Berlian Rosalia Pertanyakan Proses Pengunduran Diri sebagai Wakil I None Jakarta Barat 2026

blank

JAKARTA, Radarmanadoonline.com- Berlian Rosalia Rumfabe, Wakil I None Jakarta Barat 2026, meminta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta untuk memfasilitasi proses klarifikasi dan mediasi terkait permasalahan yang menyebabkan dirinya tidak dapat melanjutkan ke tingkat Provinsi DKI Jakarta dalam rangkaian Pemilihan Abang-None Jakarta 2026.

blank
Wakil I None Jakarta Barat 2026, Berlian Rosalia Rumfabe.(foto/istimewa)

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat kepada Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta. Berlian meminta agar persoalan yang terjadi dapat diselesaikan secara transparan, objektif, dan bermartabat dengan memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi berdasarkan fakta dan dokumen yang dimiliki. Persoalan ini bermula pada 29 Juli 2026 ketika Berlian dihubungi oleh Ketua Ikatan Abang None Jakarta Barat (AKBAR) Juan Langoy, untuk memberikan klarifikasi mengenai adanya aduan yang ditujukan kepada akun Instagram Abang None Jakarta Barat. Dalam komunikasi tersebut, Berlian menyampaikan klarifikasi mengenai informasi dan materi yang menjadi dasar aduan. Menurut penjelasan Berlian, materi yang beredar merupakan data lama dan telah mengalami penyuntingan. Dia juga menyampaikan dokumen pendukung untuk menjelaskan konteks persoalan tersebut. Namun, pada 31 Juli 2026, Berlian dipanggil oleh Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat untuk membahas persoalan tersebut. Dalam pertemuan tersebut, Berlian menyatakan dirinya diminta untuk menandatangani surat pengunduran diri sebagai finalis Wakil I None Jakarta Barat 2026. Berlian berpandangan bahwa pada saat diminta menandatangani surat tersebut, dirinya belum memperoleh bukti yang secara jelas mendukung tuduhan yang disampaikan kepadanya. Dia juga menyatakan bahwa proses tersebut berlangsung dalam kondisi dirinya mengalami tekanan sehingga mempertanyakan apakah keputusan pengunduran diri tersebut benar-benar merupakan keputusan yang dibuat secara bebas dan tanpa tekanan. Atas dasar tersebut, pada 3 Agustus 2026, melalui kuasa hukumnya, Berlian menyampaikan surat pembatalan terhadap surat pengunduran diri tertanggal 31 Juli 2026. Dalam surat tersebut, kuasa hukum menyatakan bahwa terdapat dugaan unsur tekanan dalam proses penandatanganan surat pengunduran diri dan meminta agar surat tersebut dinyatakan tidak berlaku, serta Berlian diberikan kesempatan untuk kembali mengikuti rangkaian kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku. Pada tanggal yang sama, Berlian kembali mendatangi Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat dengan didampingi kuasa hukum. Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa masih terdapat kemungkinan bagi Berlian untuk mengikuti kembali kompetisi tingkat DKI Jakarta, namun keputusan lebih lanjut disebut masih bergantung pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Pada 7 Agustus 2026, kembali dilakukan pertemuan antara Berlian dan pihak Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat. Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa persoalan dan berkas terkait telah diteruskan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti. Berlian menegaskan, bahwa langkah yang ditempuh bukan ditujukan untuk memperkeruh keadaan maupun menyudutkan pihak tertentu. Permohonan mediasi justru dimaksudkan untuk memperoleh kejelasan mengenai kronologi, dasar pengambilan keputusan, serta proses yang menyebabkan dirinya tidak dapat melanjutkan kompetisi ke tingkat Provinsi DKI Jakarta. Dalam permohonannya, Berlian meminta Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta untuk: 1.Memberikan kesempatan kepada dirinya untuk menyampaikan klarifikasi secara langsung berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki;

Baca Juga:  Prof Vera Liando Balon dengan Visi Bangun Unima dengan Mapalus

2. Memfasilitasi proses mediasi dengan seluruh pihak terkait;

3. Memberikan ruang untuk menyampaikan kronologi dan keberatan secara langsung;

4. Memberikan penjelasan mengenai permasalahan dan proses yang menyebabkan dirinya tidak dapat melanjutkan kompetisi;

5. Membantu mencari penyelesaian yang adil dan konstruktif bagi seluruh pihak; serta.

6. Memberikan ruang untuk penyelesaian persoalan secara transparan dan bermartabat. Berlian juga meminta adanya klarifikasi dari pihak-pihak yang terkait dengan munculnya persoalan tersebut, termasuk Ketua Ikatan Abang None Jakarta Barat.(jpc/axm)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini