Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unsrat Prof Ir Arthur Pinaria MP, PhD
MANADO-Radarmanadoonline.com – Kursi panas Calon Rektor (Carek) Unsrat dimulai. Sas sus selama ini pada bursa calon so pasti akan terlihat pada sesi pendaftaran yang mulai berlaku Selasa (2/11/2026) di auditorium Prof Dr Ir Sumitro Djojohadikusumo.
Apakah mereka yang selama ini digaungkan benar-benar akan mendaftar atau kah akan bermunculan nama baru juga justru akan ikut kontestasi akan terlihat.
Yang pasti sesuai agenda panitia, pendaftaran akan berakhir Jumat 6 November dari jam 09.00-16.00 Wita. Dan setelah berbagai tahapan maka acara puncak atau pemilihannya sendiri dijadwalkan pada 18 Desember 2026.
Sementara untuk Ketua Panitia Pemilihan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado periode 2026–2030 adalah Prof Ir Arthur Pinaria, MP, Phd.
Kepanitiaan tersebut dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Senat Unsrat Nomor 2270/UN12.34/LL/2026 serta Peraturan Senat Nomor 3 dan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor.
Nama-nama yang mengemuka pada Carek Unsrat ini masing-masing Prof Dr Roike Iwan Montolalu, S.Pi., M.Sc yang juga Wakil Rektor 2 Unsrat, Prof Dr dr Grace Debbie Kandou, M.Kes pernah menjabat Dekan FKM, Dr dr Rocky Wilar, Sp.A, Subsp. Neo(K) yang menjabat Wakil Rektor 3 dan Dr Drs Ferry Daud Liando MSi.dikenal Dekan FISIP.
Namun di luar mereka ada juga selentingan nama seperti Dr Flora Kalalo SH, MH yang pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Unsrat dan Wakil Rektor Unsrat
periode 2014-2018 kemudian juga Dekan Fakultas Kedokteran UPN “Veteran” Jakarta (periode 2023–2027) Dr dr Taufik Pasiak.
“Siapapun yang mendaftar dipastikan sesuai persyaratan dan berkas lengkap,” kata Koordinator Humas Drs Max Rembang MSi, menirukan penyampaian Ketua Panitia Prof Arthur Pinaria.
Syarat Calon Rektor
Syarat utama menjadi rektor di perguruan tinggi negeri (PTN) secara umum meliputi berpendidikan minimal Doktor (S3), jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala, dan berusia maksimal 60 tahun pada saat akhir masa jabatan.
• Pendidikan: Berpendidikan minimal Doktor (S3).
• Jabatan Fungsional: Status dosen tetap (PNS atau non-PNS tergantung aturan instansi) dengan jenjang akademik minimal Lektor Kepala.
• Pengalaman Manajerial: Memiliki pengalaman memimpin minimal sebagai ketua jurusan, sekretaris lembaga, atau setara selama paling singkat 2 tahun.
• Batas Usia: Berusia paling tinggi 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan rektor yang sedang berjalan.
Persyaratan Administrasi
dan Integritas
• Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkotika dan zat adiktif (dibuktikan dari rumah sakit pemerintah).
• Catatan Hukum: Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat.
• Integritas: Bebas dari plagiarisme dan wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
• Komitmen: Bersedia dicalonkan secara tertulis dan tidak sedang menjalani tugas/izin belajar lebih dari 6 bulan. (r a m/dari berbagai sumber)

