RATAHAN–Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mulai membayarkan santunan kematian atau dana duka. Dana duka yang dibayarkan ini adalah pembayaran untuk peristiwa kematian yang terjadi pada periode September sampai dengan Desember 2023 lalu.
Pembayaran dana duka ini dilakukan secara simbolis oleh Penjabat Bupati, Ir Ronald TH Sorongan MSi, didampingi Sekretaris Daerah, David Lalandos AP MM, Senin (15/01), dan kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah, Dr Mecky RT Tumimomor SE MSi. “Proses pembayaran dimulai hari ini ditandai dengan penyerahan simbolis kepada 10 ahli waris. Dipastikan akan selanjutnya mulai masuk ke rekening ahli waris untuk dana duka,” kata Sorongan.

Sementara itu, Sekda menyampaikan, dalam penganggaran awal diplot anggaran untuk dana duka pada 2024 ini sebesar Rp 4 miliar, di mana jumlah ini sudah termasuk anggaran untuk membayar tunggakan dana duka yang belum sempat direalisasikan pada periode September hingga Desember 2023 lalu.
“Kita membayarkan dana duka untuk ahli waris peristiwa kematian September sampai dengan Desember untuk mereka yang sudah memenuhi syarat dari sisi administrasinya,” tuturnya.
Lanjut Sekda mengutarakan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sudah melakukan rapat bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Mitra terkat dengan anggaran dana duka ini. Menurut Sekda, sudah ada solusi-solusi yang disepakati demi kelancaran penyaluran dana duka ini.
“Yang pasti kami hendak pertegas bahwa program dana duka ini tetap ada dan anggarannya juga tetap tertata. Masyarakat jangan langsung percaya bila mendapatkan informasi bahwa Pemkab Mitra sudah menghapus dana duka. Itu berita hoaks,” pungkasnya. (***)
