
Radarmanadoonline- Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 2 Tobongon Kecamatan Modayag.
Informasi yang dirangkum Radar Manado, bahwa rekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) TPS II Desa Tobongon. Terdapat, KTP Bolmong yang menggunakan hak pilih di Boalaang Mongodow Timur (Boltim).
Dikatakan Koordinator Divisi Hukum Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat -Hubungan Masyarakat Bawaslu Boltim Trisno Mais, berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, bahwa telah ditemukan ada dugaan pelanggaran adminstrasi yang bermuara di PSU. Sebab, di satu TPS yaitu di TPS 2 Desa Tobongon Kecamatan Modayag.
“Disitu ada pemilih, yang ber KTP Bolaang Mongondow tepatnya di Desa lolak, itu menggunakan hak pilih di Bolaang Mongondow Timur,” terangnya. Selasa (20/2024)
Ia juga menjelaskan, bahwa bisa memilih di Boltim akan tetapi, harus memenuhi syarat. Misalnya yang bersangkutan pindah dari Bolmong ke Boltim maka yang bersangkutan harus menggunakan pindah memilih dan masuk DPTB.
“Akan tetapi hasil dari penulusuran kami, yang bersangkutan tidak menggunkannya, dan dimana yang bersangkutan menggunakan KTP di luar Kabupaten, dan memilih di Boltim serta mendapatkan 4 kertas suara,”ungkapnya
Tentu, berdasarkan temuan itu, pihaknya melakukan kajian analis hukum dan disitu ada potensi PSU, adapun serta kajian yang dilakukan diputuskan rekomendas PSU di Desa Tobongon.
“Selain itu, rekomendasi PSU sudah kami layangkan ke KPU. Pada prinsipnya, secara kewenangan Bawaslu Boltim kami telah sampaikan dan berharap KPU bisa menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Sebab, ini persoalan ada syarat administrasi yang telah dilanggar,”tandasnya. (jux)
