
MANADO – Radarmanadoonline.com – Nasib sial dialami lelaki berinisial CK alias Calvin (45).
Oknum salah satu aktivis di Sulawesi Utara ini terpaksa ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut), Minggu (3/3/2024) sore, di Kawasan Megamas, Kota Manado, setelah melakukan pemerasan uang tunai sebesar Rp. 25 juta kepada korban FL alias Fokla.
Dari informasi yang didapat wartawan media ini, kasus pemerasan ini berawal pemberitaan dari oknum wartawan berinisial SS alias Simon mengenai dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar yang diduga milik perempuan FL alias Fokla dan menjadikan Calvin selaku salah satu aktivis di Sulut sebagai narasumber di pemberitaan.
“Sejak pemberitaan dari oknum wartawan Simon, saya terus mendapat ancaman dari lelaki Calvin. Awalnya meminta 100 juta, dengan alasan agar oknum wartawan Simon menghapus pemberitaan, serta tidak akan diviralkan lagi, bahkan mengancam saya akan memuat pemberitaan lagi kepada media lain,” ujar Fokla kepada awak media.
Pasrah dengan ancaman tersebut, Fokla menyediakan uang tunai sebesar Rp. 25 juta untuk diberikan kepada lelaki Calvin.
“Saya katakan bahwa saya hanya memiliki uang Rp. 25 juta. Setelah itu lelaki Calvin menyuruh kami membawa uang tersebut di salah satu rumah kopi di Kawasan Megamas, Kota Manado,” kata Fokla.
Lanjutnya, dirinya heran dengan pemberitaan dari oknum wartawan SS alias Simon yang sangat tendisius kepada mereka.
“Usaha saya sudah beberapa bulan ditutup, tiba-tiba diberitakan oleh oknun wartawan Simon. Bahkan suami saya yang tidak ada kaitannya dengan usaha saya, ditulis di pemberitaannya. Padahal 26 Januari 2024, dia meminta uang kepada saya dengan mengirim nomor rekeningnya. Saya terpaksa mengirim uang kepadanya karena selalu diancam dengan pemberitaan dan setiap bulan dia meminta uang kepada saya,” jelas Fokla, sembari menunjukan bukti-bukti transfer uang kepada lelaki Simon.
Dirinya meminta kepada penyidik Polda Sulut untuk mendalami kasus pemerasan yang dialaminya, sebab dia menduga ada keterlibatan oknum wartawan dalam pemerasan tersebut.
“Periksa handphone pelaku Calvin, karena saya menduga ada oknum wartawan dari balik pemerasan ini. Sebab, lelaki Calvin mengatakan kalau tidak dikasih uang 100 juta, pemberitaan dari oknum wartawan Simon akan disebarkan. Dan saat gelar di Polda Sulut, lelaki Calvin mengatakan kalau dia akan memanggil lelaki Simon dan satu rekannya,” kata Fokla.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, membenarkan adanya penangkapan tersebut sambil menjelaskan kronologis kejadian dan penangkapan.
“Tersangka ditangkap disalah satu rumah makan di Kawasan Megamas,” ujarnya, Rabu (6/3/2024) sore.

Korban pemerasan diketahui perempuan FL (37), warga Kabupaten Minahasa Utara.
“Awalnya, tersangka mendapat informasi dari oknum wartawan terkait pemberitaan dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar yang diduga melibatkan korban,” kata Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.
Tersangka lalu memanfaatkan pemberitaan tersebut dengan melakukan pemerasan terhadap korban, dengan meminta uang sebesar Rp100 juta. Tetapi yang disanggupi korban sebesar Rp25 juta.
“Tersangka mengancam korban, apabila tidak memberikan uang maka pemberitaan tersebut akan dipublikasi ulang dibeberapa media online yang ada di Sulut dan akan melakukan unjuk rasa di Polda Sulut. Setelah itu korban menghubungi Tim Resmob Polda Sulut melalui telepon,” terang Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.
Sebelum menyerahkan uang sebesar Rp25 juta kepada tersangka, korban mengulur-ulur waktu sambil menunggu Tim Resmob tiba di rumah makan tersebut.
“Pada saat korban menyerahkan uang sebesar Rp25 juta kepada tersangka, tak lama kemudian Tim Resmob Polda Sulut datang dan langsung mengamankan tersangka, lalu dibawa ke Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.
Dalam penangkapan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah handphone, uang tunai Rp25 juta, dan amplop kecil warna coklat yang digunakan untuk membungkus uang tersebut.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan, menambahkan, tersangka dikenakan pasal 369 KUHP.
“Terhadap tersangka dikenakan pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan menista, ancaman hukumannya 4 (empat) tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Gani Siahaan.




