MINUT,radarmanadoonline.com_Terkait penyerahan Surat Keputusan (SK) 2 pejabat fungsional pada 3 Juni 2024 lalu, yang dimuat salah satu media dikatakan telah menabrak aturan dan tak mendapatkan persetujuan dari Kemendagri.
Sekda Novly Wowiling mengatakan, bahwa proses penyerahan 2 SK fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara sudah sesuai peraturan yang berlaku.
“Penyerahan SK kepada 2 fungsional tersebut, sudah sesuai aturan yang berlaku sebagaimana dalam surat Menteri Dalam Negeri RI nomor 100.7.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024,” kata Wowiling, Sabtu (08/06/24).
Ia menjelaskan, dalam surat tersebut disebutkan perihal kewenangan kepala daerah yang malaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian, khususnya dalam angka 3 huruf b angka 2 dijelaskan, bahwa penggantian pejabat fungsional yang membutuhkan persetujuan Menteri adalah pejabat fungsional yang di berikan tugas tambahan memimpinan satuan/unit kerja kepala puskesmas dan kepala sekolah.
“Maka khusus untuk penyerhan SK 2 pejabat fungsional tersebut tidak melanggar UU nomor 10 thn 2016 karena, tidak ada penggantian pejabat, pejabat fungsional yang dilantik bukan pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan memimpin unit kerja, tidak ada penggantian (pelantikan) pejabat fungsional yang memimpin unit kerja misalnya Kepsek atau Kapus,” jelas Wowiling.
Ia menambahkan, pada Pasal 71 u nomor 10 tahun 2016 khususnya dalam ayat 2, dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.
“Jadi yang dilarang adalah pelantikan karena penggantian pejabat, ” tandasnya.
(Rommy Rorong)





