31.4 C
Manado
Minggu, April 26, 2026
spot_img
Beranda Sulut Minut KPU Minut Buka Perekrutan Pantarlih Pilkada 2024,Cek Persyaratannya!

KPU Minut Buka Perekrutan Pantarlih Pilkada 2024,Cek Persyaratannya!

MINUT,radarmanadoonline.com_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara  membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2024.

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Minahasa Utara Rizky Pogaga mengatakan, sebanyak 621 petugas akan dibutuhkan dalam perekrutan ini.

“Pendaftaran Pantarlih telah dibuka mulai 13 Juni dan akan ditutup pada tanggal 19 Juni 2024,” ujar Pogaga.

Ia menjelaskan, perekrutan Pantarlih akan dilaksanakan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.

“Pantarlih ini berjumlah satu orang pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang direkrut dari perangkat desa atau masyarakat umum sekitar TPS. Namun, jika jumlah pemilih dalam satu TPS lebih dari 400 orang, KPU kabupaten/kota dan panitia pemungutan suara (PPS) mengangkat dua pantarlih untuk TPS tersebut,” jelas Pogaga.

Ia mengatakan, tahapan memuktahirkan data pemilih pilkada dilakukan secara faktual dengan masa kerja mulai dari 24 Juni s.d 25 Juli 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024.

Berikut persyaratannya:
– Pengumuman pendaftaran Pantarlih (13 s.d 17 Juni 2024)
– Penerimaan pendaftaran Pantarlih (13 s.d 19 Juni 2024)
– Penelitian Administrasi pendaftaran Pantarlih (14 s.d 20 Juni 2024)
– Pengumuman hasil seleksi Pantarlih (21 s.d 23 Juni 2024)
– Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih (23 Juni 2024)
– Pelantikan Pantarlih terpilih (24 Juni 2024)

Syarat dan Dokumen Yang Perlu Disiapkan Calon Pendaftar Pantarlih Bagi pendaftar Pantarlih tentu harus mengikuti syarat dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Adapun syarat pendaftaran Pantarlih diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 yaitu:

1. Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun.
2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
3. Mampu secara jasmani dan rohani
4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan terakhir.

Selain itu, syarat pendaftaran Pantarlih juga harus menyiapkan dokumen dan menyerahkan dokumen tersebut ketika pendaftaran. Adapun dokumen tersebut sebagai berikut:

1. Fotocopy KTP Elektronik
2. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol
3. Daftar riwayat hidup dengan format yang telah disediakan oleh KPU dan dilengkapi dengan pas foto berwarna ukuran 4×6 cm
4. Fotocopy ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
5. Surat pernyataan dengan format yang telah disediakan KPU dilengkapi dengan materai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta dan sehat secara rohani.

(Rommy Rorong)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini