22.4 C
Manado
Jumat, Mei 1, 2026
spot_img
Beranda Sulut Manado Giat Kemendagri, Pimpinan Bawaslu Sulut Erwin Sumampouw Beber Catatan Pemilu Tahun 2024

Giat Kemendagri, Pimpinan Bawaslu Sulut Erwin Sumampouw Beber Catatan Pemilu Tahun 2024

Manado – Upaya meningkatkan kualitas fasilitas penyelenggaraan politik dalam negeri. Pasalnya, Direktorat Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri RI menyelenggarakan kegiatan dialog refleksi implementasi kebijakan politik dan proyeksi dinamika politik di daerah pasca Pemilu Tahun 2024.

Anggota Bawaslu Sulut Erwin Sumampouw ambil bagian dalam dialog nasional tersebut dengan memaparkan evaluasi Pemilu Tahun 2024 dengan studi kasus di Sulawesi Utara.

“Sebagai acuan dan landasan mengevaluasi Pemilu Tahun 2024. Setidaknya, ada lima (5) dasar hukum yang menjadi nafas kami sebagai pengawas pemilu, yakni Undang-undang Nomor 7 tentang Pemilu, Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022b tentang pengawasan pelaksanaan Pemilu, Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu,* ujar Erwin dalam materinya, Selasa (25/6/2024) di Hotel Quality Manado.

Selan itu, lanjut mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa ini, dirinya juga membeberkan tugas, kewajiban dan kewenangan Bawaslu. Menurutnya, pencegahan dan pengawasan yaitu mengawasi seluruh tahapan pemilihan dan Pemilu sebagai mekanisme dalam bentuk pencegahan, pengawasan, identifikasi dan pemetaan potensi kerawanan serta potensi pelanggaran, supervisi monitoring evaluasi, koordinasi dengan stakeholder terkait dan pengawasan partisipatif serta melakukan akreditasi terhadap pemantau Pemilu. Sementara untuk penindakan penerimaan laporan dugaan pelanggaran pada pemilih dan Pemilu serta penanganan temuan tindak lanjut hasil pengawasan.

“Demikian halnya juga penyelesaian sengketa. Disitu ada mediasi dan adjudikasi terhadap penselisihan sengketa proses Pemilu dan pemilihan. Untuk pelanggaran administrasi dan TSM menangani dan memutus pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pada pemilihan yang bersifat TSM dan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh peserta dan penyelenggara. Dasar hukumnya UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 6 Tahun 2020,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan karateristik pelanggaran Pemilu. Seperti pelanggaran berdaya rusak tinggi dalam konteks tehadap integritas Pemilu yaitu manipulasi dana kampanye dan hasil perhitungan suara. Demikian juga daya rusak tatanan demokrasi dan good and clean governanced adalah korupsi politik berupa Bantuan Sosial (Bansos) dan abuse of power. Sementara daya rusak terhadap moralitas bangsa yaitu money politik dan isu SARA.

“Untuk pelanggaran berdaya rusak rendah seperti mengganggu keindahan kota berupa pemasangan atribut dan yang menganggu ketentraman masyarakat adalam kampanye pawai,” pungkasnya.

Selain itu, Erwin juga menjelaskan tantangan perspektif kerawanan Pemilu dan tantangan Pemilu berdasarkan peta aktor. Demikian halnya juga data penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pemilu 2024 di Sulut. “Pemilu 2024 ini. Untuk Sulut data pelanggaran dan netralitas ASN sesuai laporan ada 47 yang merupakan akumulasi dari 42 laporan pelanggaran disiplin dan 5 laporan pelanggaran kode etik,” tutur Sumampouw. (tr08)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini