33.4 C
Manado
Rabu, April 22, 2026
spot_img
Beranda Hukum dan Kriminal Kejati Sulut Ekspose Perkara Restorative Justice dari Kejari Kotamobagu 

Kejati Sulut Ekspose Perkara Restorative Justice dari Kejari Kotamobagu 

MANADO,Radarmanadoonline.com_Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Andi Muhammad Taufik. SH, MH, CGCAE bersama Wakajati Dr. Transiswara Adhi, SH melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) yang berasal dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu secara virtual yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana M.Hum.

Ekspose perkara berlangsung di Ruang Meeting Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, pada Kamis (04/07/24) turut dihadiri Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar, S.H., M.H serta para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum.

Kejati Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, SH.MH. CGCAE melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, SH.MH mengatakan, upaya penyelesaian dengan gelar perkara restorative justice ini dilaksanakan setelah sebelumnya kedua belah pihak terlibat dalam perkara penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka Rifai Chritien Gumabo dkk yang disangka melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Adapun kasus tersebut bermula pada Sabtu (20/4/2024) dimana tersangka Donal Batalipu, telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Saksi Korban Abdul Haris Pontoh.

“Akibat dari perbuatan tersangka, saksi korban mengalami luka robek berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kotamobagu Nomor : 445/RSUD-KK/106/IV/2024 pada hari Senin tanggal 20 April 2024,” ujar Theodorus.

Ia menambahkan, dari ekspose tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui perkara atas nama tersangka Donal Batalipu untuk dilakukan Restorative Justice (RJ) sebagaimana Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan.

“Berdasarkan Keadilan Restorative dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.Tindak pidana yang dilakukan Tersangka diancam penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, kemudian tersangka dan korban telah melakukan perdamaian di hadapan Penuntut Umum yang dihadiri oleh perwakilan keluarga korban dan keluarga tersangka,” ujar Theodorus.

Ekspose perkara ini, juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, S.H, M.H beserta Kasipidum Kejari Kotamobagu.

(Rommy Rorong)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini