Manado – Demi menjaga hak pilih terhadap 702 warga pengungsi erupsi Gunung Ruang Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro). Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara memberikan intruksi kepada Bawaslu kabupaten/kota.
Pimpinan Bawaslu Sulut Steffen Linu mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Sitaro, Kota Bitung dan Kabupaten Minahasa.
“Setidaknya, ada tiga poin intruksi yang kami sampaikan, yakni membangun posko aduan kawal hak pilih di wilayah pengungsian, kedua merekrut PKD Kampung Pumpente dan Kampung Laingpatehe yang berasal dari pengungsi, dan ketiga melakukan pengawasan melekat saat pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dilakukan,” ujar Steffen dalam pressrelease, Jumat (5/6/2024).
Intruksi ditujukan kepada tiga kabupaten kota terkait, lanjut mantan pimpinan Bawaslu Tomohon ini. Sebab, data yang diperoleh pihaknya dari jajaran dibawah, untuk lokasi pengungsian yang difalisitasi Pemerintah Daerah (Pemda) terpusat di Kota Bitung dan Kabupaten Minahasa. “Kedua daerah yang menjadi pusat pengungsian tersebut sudah dicoklit. Pengungsi di Rumah Susun (Rusun), Kelurahan Sagerat I, Kecamatan Matuari, Bitung sudah dicoklit pada 26 Juni 2024. Demikian juga pengungsi di Balai Penjamin Mutu Pendidikan Kecamatan Pineleng, Minahasa sudah dicoklit pada 27 Juni 2024. Selain 2 daerah tersebut, kami juga memperoleh data dari jajaran di bawah terkait pengungsi yang berada di Kecamatan Siau Barat-Selatan, Siau Barat, Tagulandang, Tagulandang Selatan dan Tagulandang Utara yang belum dicoklit,” beber pria yang akrab disapa StevenRock ini.
Dia menegaskan bahwa erupsi ini menambah tantangan bagi KPU dan Bawaslu dalam menyusun daftar pemilih yang akurat dan memastikan partisipasi warga dalam Pilkada tetap tinggi meskipun ada kondisi darurat akibat bencana alam.
“Langkah-langkah yang diambil untuk menyusun daftar pemilih di lokasi bencana alam, seperti kasus erupsi Gunung Ruang di Sitaro, diatur oleh beberapa regulasi dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan Peraturan KPU tentang Penyusunan Data dan Pemutakhiran Daftar Pemilih,” tutup Linu.
Untuk diketahui UU Pilkada) Pasal 58 UU No 10 Tahun 2016: mengatur tentang daftar pemilih tetap (DPT) dan pemilih yang berhak memilih di tempat pemungutan suara (TPS) tertentu. Dalam kondisi darurat seperti bencana alam, KPU dapat mengambil langkah khusus untuk memastikan pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Pasal 67 dan 68 UU No 10 Tahun 2016: menyebutkan bahwa pemilih yang berada di lokasi bencana dan pengungsi harus tetap didata dan dimasukkan dalam DPT sesuai dengan tempat tinggal sementara mereka di pengungsian. Peraturan KPU tentang Penyusunan Data dan Pemutakhiran Daftar Pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah. PKPU No 7 Tahun 2024 pasal 56 dan 57 mencakup ketentuan tentang pendataan pemilih di lokasi bencana. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemutakhiran data pemilih harus dilakukan dengan mempertimbangkan keadaan darurat, termasuk bencana alam. KPU wajib melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pendataan pemilih di daerah bencana, serta menyediakan TPS di lokasi khusus tempat relokasi bencana (pengungsian) jika diperlukan. (/cw01/but)


