
MINUT,Radarmanadoonline.com_Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pemohon yang diajukan pasangan calon yakni Melky J Pangemanan – Christian Kamagi (MJP-CK) dalam Sidang Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024.
Keputusa Mahkamah Konstitusi ini, memastikan pasangan calon Joune Ganda dan Kevin William Lotulung segera ditetapkan dan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara untuk kedua kalinya.
KPU Kabupaten Minahasa Utara hadir pada Sidang Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Perkara Nomor 107/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (04/02/2025).
Sidang Sesi 2 dimulai pukul 14.30 WIB dipimpin oleh Dr. Suhartoyo S.H., MH dan yang menghadiri sidang dari Termohon Anggota KPU Minahasa Utara Hedriyanto K. Jacob Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kuasa Hukum Termohon Graacelda Theresia Simanjuntak melalui daring ,Kuasa Pemohon Michael Jacobus, Kuasa Pihak terkait dan Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara Simon Awuy.
Dalam Pertimbangan Putusan yang di bacakan oleh Hakim Prof. Dr. M. Guntur Hamzah “pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagai dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016. Oleh karena itu, menurut Mahkamah Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.”
Amar Putusan
“-Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;”
-menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya”dan dalam pokok permohonan “Permohonan pemohon tidak dapat diterima”.
“Dengan adanya Putusan MK ini maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara akan mengagendakan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih setelah menerima Salinan ketetapan MK,” ujar Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw.
Sidang Pembacaan Putusan untuk perkara nomor :107/PHPU.BUP-XXIII/2025 selesai pada pukul 17.30 WIB.
Turut Hadir di Mahkamah Konstitusi Ketua KPU Minut Hendra S. Lumanauw, Ketua Bawaslu Minut Rocky M. Ambar, Anggota Bawaslu Minut Waldi Mokodompit. (*/Immora)