TALAUD–Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kepulauan Talaud di Beo, melakukan penyitaan berupa mesin pengolah serat abaka.
Penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo NOMOR: PRIN – 33 /P.1.17.8/Fd.1/02/2023 tanggal 21 Februari 2023 dan Surat Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Melonguane Nomor : 5/Pen.Pid-Sita/2023/PN Mgn Tanggal 22 Februari 2023.
Barang atau benda yang disita, yaitu,
– 3 Unit Mesin Pembuat Tali dan Serat Abaka Tipe 1 kapasitas Produksi 100 M.
– 3 Unit Mesin Pembuat Tali dan Serat Abaka Tipe 2 kapasitas Produksi 300 M.
– 3 Unit Mesin Pembuat Serat Abaka Kapasitas Produksi Mentah 200 Kg/Hari.
– 3 Unit Mesin Pembuat Serat Abaka Kapasitas Produksi Mentah 500 Kg/Hari.
– 3 Unit Mesin Pembuat Serat Abaka Kapasitas Produksi Mentah 1000 Kg/Hari.
– 6 Unit Mesin Tenun Serat Abaka (Tipe 1).
Ke-21 unit mesin tersebut terletak di Desa Essang, Kecamatan Essang.
Mesin-mesin itu disita dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021 dalam kegiatan pengadaan mesin pengolah serat abaka pada Disperindag Talaud.
Tim Penyidik mengamankan agar tidak berubah kondisi barang bukti tersebut sejak diserahterimakan ke Kelompok IKM (Industri Kecil Menengah) atau dipindahkan, bahkan sampai dihilangkan/disembunyikan.
“Upaya penyitaan mesin pengolah Serat Abaka hanya untuk menuntaskan perkara ini secepatnya. Kami berharap masyarakat Talaud khususnya warga Essang dapat membantu kami menjaga barang sitaan tersebut,” ungkap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo, Rahmad Abdul SH kepada sejumlah wartawan.(jasman/redaksi)