DP3A Kota Bitung Gencar Penertiban Anak Terlantar
BITUNG – Pemerintah Kota Bitung berkomitmen untuk memperhatikan dan melakukan upaya-upaya penanganan masalah anak terlantar.
Semangat ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bitung, Meiva Woran. Selasa (14/03/2023).
“Penanganan ini menjadi prioritas karena amanat Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 bahwa anak terlantar dipelihara oleh negara,” ujar Kadis Meiva Woran.
Selain itu, dalam mendorong terwujudnya Indonesia Emas 2045 menjadi negara termaju dan menghadapi bonus demografi 2030. Di mana perlu antisipasi sumber daya manusia unggul, namun masih menjadi pekerjaan rumah (PR) ketika di wilayah masih menemukan anak yang dikategorikan sebagai anak terlantar.
Anak terlantar dapat saja merupakan anak-anak masih memiliki asuhan keluarga atau tidak ada keluarga. Sebab ketika anak telentar menjadi tanggungjawab semua. Namun ungkap Woran, tidak mungkin menjalankan pemerintahan dan berbagai program tanpa ada harmoni dan kolaborasi dari semua pihak.
Bentuk kolaborasi tersebut dilakukan oleh DP3A dengan melibatkan tokoh agama dan unsur masyarakat.
“Kalau ada masalah sosial kemasyarakatan anak terlantar tentu saja hal ini menjadi tanggungjawab bersama,” Ucapnya.
Lanjut kata Woran, kualitas SDM harus ditingkatkan dari waktu ke waktu dalam menuntaskan masalah anak terlantar di wilayah Kota Bitung. ” Kalau dilakukan secara bersama-sama, segala permasalahan dapat ditangani, termasuk anak terlantar,” Terang Woran.
Hal lain yang tidak kalah penting, seluruh unsur bersama-sama masyarakat harus membangun kebersamaan, sebagai contoh, melakukan pendataan warga di wilayah agar dapat ditangani ketika terjadi permasalahan sosial.
Selain itu, komitmen dalam mengatasi permasalahan anak terlantar juga harus didukung oleh kepedulian dari aparat wilayah terhadap warganya.
“Akurasi dan ketepatan pendataan dapat menjadi dasar intervensi pemerintah dalam upaya penanganan permasalahan anak terlantar,” Pungkas Woran.