TOMOHON-Pengadilan Negeri (PN) Tondano melanjutkan sidang perkara perdata dengan nomor perkara 380/Pdt.G/2022/Pn.Tnn yang diajukan Wenny Lumentut melalui Kuasa Hukum-nya, Heivy Mariska Agustina Mandang SH.
Pada Senin (27/03/2023) pagi, diagendakan sidang Pemeriksaan Setempat. Majelis Hakim yang diketuai Nurdewi Sundari SH MH didampingi Hakim Anggota Dominggus Adrian Puturuhu SH dan Steven Walukow SH mendatangi objek perkara yaitu tanah yang terletak di Mahawuniawuan, Kelurahan Talete Dua, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon.
Kepada wartawan media ini, Kuasa Hukum Penggugat mengatakan bahwa Pemeriksaan Setempat oleh PN Tondano semakin menguatkan dalil gugatan yang diajukan klien mereka.
Disebutkan Heivy Mandang SH, dalam sidang PS itu terungkap fakta adanya ketidaksesuaian bukti surat yang diajukan pihak Tergugat dengan visual langsung di lapangan.
Di antaranya, oleh Tergugat mengatakan bahwa batas Utara objek perkara sengketa dulu dan sekarang adalah wilayah Kelurahan Kakaskasen Dua.
Ketika ditanyakan oleh Yang Mulia Hakim, menurut Sekretaris Kelurahan Talete Dua yang hadir di sidang Pemeriksaan Setempat, bahwa batas Utara objek sengketa adalah Kelurahan Kakaskasen.
Sedangkan posisi Kelurahan Kakaskasen Dua dari objek sengketa, justru harus melewati dua kampung. Yaitu Kelurahan Kakaskasen dan Kelurahan Kakaskasen Tiga.
Dalam dalil Penggugat, ujar pengacara Heivy Mandang, batas Utara objek perkara yaitu kawasan hutan lindung dan sebagiannya adalah perkebunan milik Keluarga Kalalo.
Beberapa saat sebelumnya, Tergugat I (Jolla Jouverzine Benu) ketika ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim, pun tidak mengerti batas-batas objek sengketa sebagaimana surat bukti yang dipegang Majelis Hakim.
Ketidaktahuan Tergugat I tersebut sinkron dengan bukti surat yang diberi tanda T.1-9 tentang screenshot aplikasi Sentuh Tanahku.
Di mana dalam bukti surat itu terdapat gambar tanah dari Sertifikat Hak Milik nomor 313 Talete Satu sebagai hak milik atas nama Tergugat I yang menjadi dasar klaim kepemilikan Tergugat I atas objek sengketa yang justru tanpa menunjukkan titik koordinat dari gambar tersebut atau menunjukan di mana lokasi dari gambar tersebut.
“Ketika sidang pemeriksaan setempat, kami selaku Kuasa Hukum Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk membuka aplikasi Sentuh Tanahku tersebut agar dapat terlihat titik koordinat dari gambar yang dimasukkan oleh Tergugat I yang dijadikan sebagai bukti,” ujar Kuasa Hukum Penggugat.
“Pada saat dibuka aplikasi Sentuh Tanahku, gambar sebagaimana bukti screenshoot yang dimasukkan oleh Tergugat I dan juga diakui oleh Kuasa Hukum Tergugat I, ternyata titik koordinat gambar tersebut bukanlah objek sengketa. Melainkan berada di perkebunan Wawo,” sambungnya lagi.
Ketika Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada Pemerintah Kelurahan Talete Dua, disebutkan bahwa lokasi perkebunan Wawo berada di Kelurahan Walian.
Di mana dari objek sengketa harus melewati Kelurahan Talete Satu, Kelurahan Paslaten Satu, Kelurahan Paslaten Dua, Kelurahan Matani Satu, Kelurahan Matani Dua, bahkan Kelurahan Matani Tiga.
“Hasil pemeriksaan setempat tentunya akan menguatkan dalil gugatan klien kami saat agenda sidang berikutnya. Dengan menyertakan bukti-bukti surat yang siap dibuktikan oleh Penggugat,” ujar Heivy Mandang SH bersama tim Kuasa Hukum.
Humas PN Tondano Dominggus Adrian SH membenarkan adanya pelaksanaan sidang Pemeriksaan Setempat ini. Dihadiri Tim Kuasa Hukum Penggugat, para Tergugat bersama Kuasa Hukumnya, serta Turut Tergugat I, IV, dan V.
“Agenda sidang selanjutnya sesuai kesepakatan para pihak yaitu pada Rabu tanggal 29 Maret 2023,” tandasnya.(rry/redaksi)
Menyukai ini:
Suka Memuat...