Advertisement
Kotamobagu

Wali Kota Ingatkan Lurah dan Sangadi Tingkatkan Capaian PBB-P2

Pemkot Kotamobagu Serahkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang

KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang (SPPDT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta kartu retribusi sampah tahun Anggaran 2023.

Dikatakan Walikota Ir. Hj. Tatong Bara, indikator kemampuan daerah tergantung pada kemampuan untuk membiayai operasional pemerintahan.

Dan untuk menopang pemerintahan dibutuhkan anggaran. Di mana, salah satunya adalah pendapatan asli daerah.

“Tentunya, kita harus mampu kelola  Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didalamnya adalah PBB dan retribusi- retribusi lainnya yang sah,” terangnya.

Lanjut Walikota Tatong Bara, pihaknya meminta kepada seluruh lurah dan sangadi di Kota Kotamobagu agar dapat meningkatkan capaian PBB maupun retribusi termasuk mempercepat penyetoran PBB.

Selain itu, SPPDT Tahun 2023 ini agar segera disusun rencana penagihan pajak bumi dan bangunan.

Supaya dapat dilakukan penyetoran dan pembuatan laporan realisasi terhadap pencapaian target PBB di desa dan kelurahan masing-masing.

“Untuk itu, setiap permasalahan yang berkenaan dengan penagihan pajak bumi dan bangunan harus cepat diatasi. Sehingga apa yang menjadi target pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di Kota Kotamobagu pada tahun 2023, akan dapat tercapai,” tandasnya.(jux)

Bagaimana Pendapatmu?

Back to top button