Putusan MA, PT TMS Harus Segera Angkat Kaki dari Sangihe !

TAHUNA – Kisruh keberadaan PT Tambang Mas Sangihe (TMS) yang tengah menghangat di Sangihe memasuki babak akhir. Hal ini menyusul keluarnya putusan Kasasi Mahkama Agung (MA) bernomor 650/TUN/2022 tertanggal 12 Januari 2023, yang menyebutkan bahwa PT TMS kalah dan harus segera angkat kaki dari pulau tersebut.
Sebab, dinilai ada kesalahan prosedur dan kesalahan atas aturan yang berlaku.
Kehadiran TMS di Sangihe mendapat penolakan dari warga sebab kerusakan lingkungan baik darat maupun wilayah pantai masuk tahap mengkhawatirkan.
Argumentasi kuat dan dianggap adalah dasar pengeksplorasian tambang di wilayah tersebut telah menyalahi ketentuan, seperti yang disuarakan staf pengajar Polnustra, Fritz Ijong.
Bahwa dalam Pasal 23 Undang-Undang nomor 1/2014 menyebutkan pulau adalah untuk konservasi, pendidikan dan pelatihan, pengembangan budi daya laut juga kepariwisataan. Selain itu, usaha perikanan, pertanian organik, peternkaan serta pertahanan dan keamanan negara.
Sebelumnya, pada Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, harus dijaga.
” Sementara pulau Sangihe ini dan pulau-pulau kecil masuk dalam konsensi 42 hektare dan pulau-pulau kecil yang seyogyanya harus dijaga kelestariannya,” kata dia sebagaimana dilansir sekian media.
Ijin PT TMS sendiri dikeluarkan tahun 2009 namun kajian ketika itu masih belum kuat. Sebab, Amdal dinilai tidak didasarkan pada undang-undang nomor 1 tahun 2014 yang diribah dari Undang-undang nomor 27 tahun 2007.
Sebelumnya, dua kriminolog UI Gandjar Bonaprapta dan Mamik Sri Supatmi menyoroti soal ijin tersebut yang melanggar kaidah hukum.
Karenanya, keduanya sepakat menyebut bahwa keberadaan PT TMS perlu ditinjau kembali.
Sebab, berdasarkan apa yang disuarakan warga setempat mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap keberadaan lingkungan.
“Semua pertambangan yang berisiko menghancurkan penghidupan warga harus dicabut kembali,” kata Gandjar.
Mamik pun melihat kondisi sama tentang masa depan akibat eksplorasi PT TMS.
” Terancamnya ruang hidup, seperti tanah, rumah dan kebun adalah yang sangat mengkhawatirkan demi generasi Sangihe ke depan,” kata Mamik.
Bahkan, Gandjar terang-terangan menyebut kejahatan terorganisasi karena banyak pemangku kepentingan terlibat telah melukai warga setempat. (rma)