Advertisement
Bolmong

Masa Jabatan LM, Layak Diperpanjang

DPRD Usulkan Tiga Nama di Kemendagri

Masa jabatan Penjabat Bupati Ir Limi Mokodompit Mm akan berakhir pada 22 Mei 2023. Namun, karena berbagai prestasi yang dilakukanya, Kepemimpinan LM sebagai penjabat bupati, layak untuk diperpanjang. “Saya masih usul satu nama Limi Mokodompit, sebab ia boleh dikata berhasil mendapat penghargaan baik pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkap Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling.
Pengusulan tersebut resmi dilakukan DPRD Bolmong berdasarkan nomor surat: 100/DPRD/02/124/IV/2023. Ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, yang ditanda tangani oleh Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling.
“Tentunya ada tiga nama. Pertama Penjabat Bupati Bolmong Ir Limi Mokodompit MM, Asisten 1 Deker Rompas SE MM, dan Asisten II Zainuddin Paputungan SE MAP. Jadi tiga nama itu usulan yang resmi dari DPRD Bolmong yang masuk di Kemendagri. Usulan tiga nama tersebut yang akan jadi pertimbangan dari Kemendagri,” terangnya.
Sementara itu, Ketua LSM Garputala Adriadi Paputungan, mengungkapkan penjabat Bupati Bolmong Limi Mokodompit, layak dan pantas untuk diperpanjang. Walau baru sepuluh bulan pimpin di Bolmong tapi giat pemerintahan sangat baik dan banyak torehkan prestasi dan penghargaan.
“Saya berharap pak Bupati Limi Mokodompit, dipertimbangkan oleh Kemendagri untuk diperpanjang,” pintah Adri, yang cukup dikenal vokal di Pantura tersebut.
Diketahui, semua fraksi di DPRD Bolmong usul nama Limi Mokodompit, di Kemendagri. Ini pertanda Limi masih jadi pertimbangan dan signal kuat untuk diperpanjang. Dan pada Hari ini tanggal 6 April 2023, batas pemasukan usulan tiga nama untuk penjabat Bupati Bolmong, di Kementerian dalam negeri republik Indonesia (Kemendagri). Hal ini dipertegas oleh surat edaran dari Kemendagri tersebut yang diterima oleh ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, beberapa pekan lalu.
Pengusulan nama tersebut sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1773/SJ perihal Usul Nama Calon Pejabat Bupati/Walikota. Jelas dalam surat Menteri tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD Bolmong, diberi kewenangan untuk mengusulkan tiga nama kepada Kemendagri. (fan)

Bagaimana Pendapatmu?

Back to top button