Bitung

Warga Minta Polda Tutup Aktivitas Galian C Tak Kantongi Ijin di Tendeki Dan Komersot

BITUNG – Warga Kelurahan Kumersot dan Tendeki, Kecamatan Ranowulu dan Kecamatan Matuari Kota Bitung, mengeluhkan dengan aktifitas tambang galian C yang semakin marak di dekat perkampungannya. Pasalnya, debu akibat aktifitas truk material bermuatan  pasir tersebut telah mengganggu warga setempat.

Seperti yang dikatakan oleh warga yang enggan disebut namanya, ada sekitar ratusan truk setiap harinya lewat jalan perkampungan tersebut, dan kalau sepi muatan paling sedikit lima puluh truk.

“Bukan debu saja yang menganggu, namun juga bising dengan suara truk yang lewat setiap hari di sini, jadi kalau toh ingin istirahat pun tidak  bisa,” ucapnya kepada Radar Manado, Selasa (11/04/2023).

Menurut warga, kalau luas tambang liar tersebut di kelurahan Tendeki dan Kumersot sangat besar, karena terkadang ada dua alat berat yang bekerja untuk menggalian pasir di tengah perkebunan tersebut.

“Sepengetahuan kami tambang pasir galian C yang beroperasi itu ilegal alias tidak mengantongi ijin, seharusnya petugas terkait tutup tambang galian C liar itu.”ucapnya.

Sementara Camat Matuari, Amelia Ngantung mengatakan, Galian C di kelurahan Tendeki, pihaknya sudah sampaikan laporan ke Dinas Lingkungan Hidup.

“Kami dari Kecamatan Matuari sudah laporkan ke pihak Dinas Lingkungan Hidup, soal tambang galian C yang beroperasi di kelurahan Tendeki.”ujar Camat Amelia.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Bitung, Merry Dumbela melalui pesan singkat WhatsApp menyampaikan, pihak DLH sudah turun lapangan.

“Intinya Galian C di kelurahan Tendeki dan Komersot, pihaknya sudah turun lapangan,”singkat Dumbela.

Sementara dari pantauan Radar Manado saat di lokasi tambang galian C terlihat alat berat sedang berkerja menggali pasir dan mengisi truk muatan mateial pasir.(fb)

Bagaimana Pendapatmu?

Back to top button