Kopma Studi Desa Gelar Diskusi, Dibuka WD 3 FISIP Unsrat

MANADO – Mata kuliah terkait Pemerintahan Desa di FISIP Unsrat Manado terus dikembangkan jurusan Ilmu Pemerintahan. Bahkan, kelompok mahasiswa (kopma) studi desa jurusan tersebut juga ikut aktif untuk menelaah dinamika yang terjadi di desa.
Seperti misal yang dilaksanakan Selasa (11/4/2023) pukul 14.00 Wita di fakultas tersebut dengan menggelar Diskusi Kewenangan Desa yang dibuka Dekan FISIP yang diwakili Wakil Dekan 3 Dr Donald Monintja, S.Sos, Msi.
Tampil sebagai narasumber Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi yang dikenal intens juga mengamati keberadaan desa, Dr Welly Waworundeng S.Sos, Msi dan Ketua Apdesi Sulut yang juga Wasekjen DPP Apdesi 2020-2026, Ram Makagiansar S.Sos.
Dekan melalui Wakil Dekan 3 mengapresiasi pelaksanaan diskusi tersebut. Sebab, soal desa akan terus menarik diamati karena keberadaannya. Berbagai permasalahan serta kemajuan yang kesemuanya dirasakan langsung masyarakat menjadi hal yang juga menjadi perhatian mahasiswa Ilmu Pemerintahan.
” Karenanya pimpinan FISIP merespon kegiatan ini agar bisa menambah pemahaman soal desa, apalagi kehadiran Apdesi,” kata Monintja, mantan wartawan di harian terkemuka di Sulut, Manado Post, dan kini beralih menjadi akademisi.
Sebelumnya Ketua Kopma Gwyneth Jesica Wekes dalam laporannya mengatakan pelaksanaan diskusi ini sebagai bagian keberadaan wadah KSD yang terus mengembangkan diri untuk “melihat” desa dari kaca mata kampus selain turun langsung ke desa-desa.
Kopma ini juga, sebut sekretaris Kopma Widya Aomo disuport Organisasi Mahasiswa (Ormawa) FISIP lewat kehadiran pada diskusi tersebut.
Sementara Welly Waworundeng menegaskan bahwa diakusi tersebut memiliki makna strategis karena masuk juga sebagai bahan kuliah dalam mata kuliah Pemerintahan Desa.
Waworundeng yang selama ini intens mengamati persoalan desa dan permasalahannya karena tesis S2 nya terkait desa menyebut bahwa kewenangan desa ada 4 faktor.
Tapi yang biasanya kuat bagi desa antaranya pertama hak desa seperti asal usul tanah, hukum adat, kelembagaan masyarakat juga organisasi masyarakat adat. Kedua, kewenangan lokal desa seperti misal pasar desa dan jalan desa. Keduanya terkait aturan desa.
Sementara Ram Makagiansar, yang mantan hukum tua desa Kolongan Atas Kecamatan Sonder membeberkan bahwa keberadaan desa bukan hanya soal Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014.
Sebab, banyak hal yang terkait dengan desa yang terhubung dengan kewenangan desa sebelum undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014 lahir dan masih dibawah Undang-Undang Pemda nomor 32 tahun 2004.
Bahwa Musdes dan Musrenbangdesa adalah media bagi masyarakat menyampaikan aspirasi terkait dengan Pemerintahan, Pembangunan, Sosial Kemasyarakatan dan Pemberdayaan kepada pemerintah desa juga lewat BPD.
(rma)