Laporannya Soal Penggelapan Motor Bukan STNK, Kata Kasat Reskrim Polresta

MANADO – Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, SIK menjamin bahwa penggelapan motor yang terjadi di Manado, tidak didiamkan karena sementara berproses.
” Motornya saya tahu sudah ditemukan pemiliknya disaat kami melacak. Kami akan meminta keterangan lanjutan kepada pemilik motor,” kata Sugeng Kamis (27/4/2023) malam di Manado.
Sebab, keterangan pemilik tersebut juga akan terkait dengan pelaku yang menyewa motor tersebut dan kemudian menjualnya.
” Jadi kami tengah mengembangkan kasus ini,” kata pria familiar yang lulusan Akpol 2010 ini.
Hanya saja, pamen Polri yang banyak mencatat prestasi ini menggarisbawahi bahwa masyarakat juga perlu memahami kinerja polisi yang ada mekanismenya.
” Artinya tolong kalau ada masalah jangan langsung ke medsos. Laporkan secara resmi,” pinta mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa dan Kasat Narkoba Polresta Manado ini.
Diketahui, pelaku penggelapan motor berinisial SAP, ternyata bukan hanya menggelapkan motor dari salah satu rental. Selain di Scaff Perkamil yang pemiliknya Fidiyah, juga ada di kawasan GPI atas nama Gledies Jacobus dan jalan Sea, pemilik Danur. Pelakunya tengah diburu petugas.
Terkait dengan soal STNK aspal sehingga motor Honda Beat nomor DB 2851 RI milik Fidiyah yang berpindah tangan ke pembeli di Tatelu, Sugeng enggan mengomentari.
” Bukan ranah saya soal itu, maaf ya,” kata dia. Sebab, STNK yang diduga Aspal keluar itu tanggungjawab ada Samsat.
” Kenapa begitu? Sebab, tak ada laporan resmi soal STNK Aspal yang dilakukan penyewa motor. Hanya soal laporan penggelapan motor yang masuk dan itu memang tugas kami,” tegas dia.
Motor yang dijual milik Fidiyah sendiri sudah diremukan di Tatelu dengan penunjuk GPS namun Fidiyah harus menebusnya 1 juta.
” Ada bantuan teman di Intel Polres Minut bantu menengahi. Yg tadinya pembeli motor minta tebus Rp 5 juta karena motor dibeli dari Opo yang disuruh SAP, Rp 5.7 juta,” kata Fidiyah. (ram)