Advertisement
Nasional

Gugatan Tanah Lolah 3 Masuk Persidangan, Pelayanan Publik di Ombudsmenkan

MANADO – Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Sulawesi Utara tengah mengawal proses gugatan terhadap salah satu oknum pejabat hukum tua Desa Lolah 3 Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa.
Ini dipicu dugaan pemalsuan dokumen asal usul tanah sehingga terjadi transaksi jual beli objek tanah dimaksud.
” Saat ini sudah mulai disidangkan. Hanya saja ada proses terhubung pelayanan publik yang telah keluar jalur maka kami melaporkan ke Ombudsman sebelumnya ke Inspektorat Kabupaten Minahasa,” kata adv E K. Tindangen SH, CPM dari Posbakum Sulut.
Ombudsman sendiri tengah menggodok laporan tersebut, sementara Inspektorat Minahasa masih ditunggu.
Dibeberkan E K Tindangen, akibat pemalsuan dokumen tersebut sehingga keluarlah sertifikat dari BPN Minahasa atas nama oknum pejabat hukum tua tersebut.
” Padahal, pemilik sebetulnya Sientje Ngantung. Tapi sudah diperjual belikan oknum pejabat hukum tua,” kata Ketua Ikatan Advokad Indonesia (Ikadin) Sulut itu.
” Kami sudah mengecek ke BPN Minahasa makanya ini sudah dinaikan (jalani persidangan),” tambah dia.
Sientje Ngantung, selaku pihak yang dirugikan mengatakan dia mengetahui tanah mereka telah berpindah tangan karena waktu akan beraktifitas bertani ternyata sudah milik orang lain.
” Tanah itu atas nama suami saya Bartolomius Woi, sudah almarhum,” terang Sientje.
Tak lupa Sientje berterima kasih kepada Posbakum Sulut yang memfasilitasi tindakan mereka melaporkan.
” Kami masyarakat kecil tidak tahu dan tidak punya apa-apa namun kami bersyukur Posbakum bisa menbantu kami,” kata ibu Sientje. (rma)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button