Advertisement
Nasional

John Hamenda: Persuasif Gagal, Pengadilan PilIhan Terakhir !

MANADO – John Hamenda terus menuntut keadilan. Pengusaha yang sempat dibui karena kasus Letter of Credit 2005 menyayangkan sikap PT BNI 46 Tbk yang telah memasang plang di salah satu tanah miliknya di kawasan 17 Agustus, Manado.
Menyusul pemasangan plang tersebut, John pun bereaksi.
Bersama tim kuasa hukumnya Dr Santrawan Paparang SH, MH, MKn serta Hanafi Saleh SH mereka mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Manado pada 23 Maret 2023.
” Ada apa sebenarnya ini. Soal LC selesai, saya sudah menjalani hukuman padahal secara nyata tidak ada kerugian negara yang saya lakukan,” kata John.
Soal LC tersebut, pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 2005, menurut hakim, John disebutkan tidak terlibat merugikan negara. Namun dia harus menjalani hukuman badan bersama dua pelaku utama Merrie Paulina Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Terkait gugatan perdata di PN Manado ini, kata John, karena merasa sudah 20 tahun dia bersikap sabar atas apa yang dialaminya.
Namun begitu keluar penjara, ia pun diperhadapkan hal lain tanahnya di klaim BNI.
” Saya selama ini mengalami pembunuhan karakter yang dilakukan oleh BNI dan istansi BPN, keadaan ini sangat merugikan saya sebagai seorang pengusaha dan keluarga besar,” kata dia.
Dia mengakui telah berusaha melakukan pendekatan secara presuasif tapi tidak membuahkan hasil.
“Jadi akhirnya jalan pengadilan harus ditempuh. Ini merupakan pilihan terakhir,” kata John.
Tuntutan yang dia perjuangkan dengan tim kuasa hukum dianggap seimbang dibanding selama 20 tahun usahanya hancur. Juga, nama baiknya ikut lebur karena stigma yang tidak baik.
“Saya bersyukur kepada Tuhan karena masih diberikan umur panjang serta kesehatan sampai saat ini. Tuhan sungguh baik dan maha mendengar jeritan serta Doa-Doa orang yang dizolimi,” kata John.
Hanafi Saleh SH salah satu dari kuasa hukum John Hamenda melihat dari dampak yang dimunculkan dibalik pemasangan plang BNI pada lokasi tanah di kawasan 17 Agustus.
” Sudah jelas pak John dizolimi. Jadi, kami yakin langkah yang diambil sudah tepat,” kata Hanafi.
Mereka berkeyakinan lembaga pengadilan yang akan mengadili gugatan mereka terhadap PT BNI 46 Tbk tersebut dapat memutuskan dengan se adil-adilnya.
Sidang perdana awalnya akan digelar 3 Mei, namun ditunda pada 25 Mei mendatang.
Sebelumnya, Dr Santrawan Paparang, SH, MH, MKn, mempertegas sikap mereka untuk memperkarakan hal tersebut.
” Substansi sudah salah. Ada error in objecto dibalik pemasangan plang oleh PT BNI 46 Tbk. Ukuran luas beda dan lokasi tidak akurat juga sertifikat masih ada pada pak John,” kata dosen hukum di Universitas Jaya Baya Jakarta ini.
Hal lain yang menjadi celah bahwa tidak ada eksekusi dan berita acara penyerahan dari jaksa selaku eksekutor negara soal tanah dimaksud.
” Itu yang kita kejar. Tanah itu jauh sebelum LC sudah milik pak John,” tegas Santrawan, pengacara kondang berdarah Nusa Utara yang kini berkiprah di Jakarta. (ram)

Bagaimana Pendapatmu?

Back to top button