Karyawan RSUP Ratatotok Buyat Mengadu Ke Disnakertrans
Tak Terima THR dan Gaji Dipotongan

RATAHAN–Sejumlah Karyawan kontrak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Ratatotok/Buyat mengadu ke kantor Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Senin (15/5/2023).
Delapan orang yang mewakili puluhan karyawan datang langsung mengadukan nasib mereka terkait tunjangan, dan gaji tidak sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP), serta jam kerja.
Dalam pertemuan tersebut, para karyawan menceritakan pokok permasalahannya terkait belum menerima THR. “Sampai saat ini kami tidak menerima THR, gaji kami juga dipotong,” ucap Fian Polii, didampingi rekan-rekannya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Mitra melalui Kepala Bidang Penempatan dan Produktivitas Tenaga Kerja Elsje Supit mengatakan, pihaknya sudah menerima pengaduan dari sejumlah Karyawan.
“Kami sudah menerima laporan dari Karyawan, namun secara detail kami minta surat pengaduan dari para karyawan,” kata Supit.
Lebih lanjut Supit mengatakan, pihak Disnakertrans akan menindaklanjuti pengaduan tersebut.
“Jika sudah ada surat pengaduan, kami tindaklanjuti ke Provinsi, namun kami juga akan mengkonfirmasi kepada pihak Rumah Sakit dan mencoba mediasi terkait pengaduan tersebut,” tuturnya.
Terpisah, Direktur RSUP Ratatotok/Buyat, dr. Femy Langi saat menjelaskan, THR untuk Karyawan Kontrak tidak tertata dalam anggaran tahun 2023.
“Untuk THR tenaga honor di rsup memang tidak tertata dalam anggaran tahun 2023. Untuk pemotongan sesuai dengan aturan jumlah ketidakhadiran dan keterlambatan masuk kantor. Jadi ada prosentase sesuai aturan yg ada dan hasil potongan kembali ke anggaran negara,” tutur Langi. (skr)