AMAK Desak Aparat Hukum Tutup Galian C Tak Kantongi Ijin di Kota Bitung

BITUNG – Maraknya Galian C di kota Bitung, mejadi perhatian seluruh masyarakat.
Pasalnya pengalian pasir berlebihan yang dilakukan tampak dokumen dan kajian lingkungan akan menjadi bumerang, karena membahayakan kelestarian lingkungan.
Terpantau Radar Manado ada dua tempat galian C liar yang diduga tidak mengantongi ijin di kota Bitung. Yakni Kelurahan Kumersot dan Kelurahan Tendeki.
Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Sulawesi Utara (Sulut), dr.Sunny Rumawung mengatakan galian C saat ini semakin menjamur dikota Bitung khususnya di kecamatan Ranowulu dan Kecamatan Matuari yang meresahkan dan membahayakan.
“Persoalan ini jika tidak diterbitkan ataupun ditutup maka akan mengakibatkan bencana alam yang mengerikan, demikian juga dengan lalu lalangnya truk-truk pengangkut pasir yang membahayakan pengendara lalu lintas dan ceceran material pasir mengakibatkan jalan menjadi licin.” katanya.
AMAK mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota kota Bitung, Polri dan TNI segera melakukan penutupan terhadap galian-galian C yang tidak kantongi ijin.
Sunny Rumawung juga berharap jika ditemukan ada oknum-oknum yang sengaja membackup kegiatan galian C tersebut, harus juga di tindak.
“Saya berharap DLH kota Bitung mempelajari dengan saksama sebelum mengeluarkan ijin ataupun rekomendasi, jangan sampai daerah atau lokasi yang seharusnya menjadi resapan air tapi diberikan ijin atau rekomendasi untuk galian C.”pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Bitung, Meryanti Dumbela saat dihubungi radar manado pekan lalu melalui pesan WhatsApp mengatakan, tim DLH sudah turun di lokasi galian C tersebut.
“Timnya dari Dinas Linggungan Hidup (DLH) kota Bitung, sudah turun lokasi galian C.” singkat dumbela.