Advertisement
Nasional

BNI Kena Batunya ! John Hamenda Lakukan Serangan Balik

MANADO – PT BNI 46 Tbk kena batunya ! John Hamenda, pemilik aset yang beberapa di antaranya telah dilelang bank ‘plat merah’ tersebut melakukan serangan balik.
Pria berdarah Sangihe tersebut langsung mencatatkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Manado pada 23 Maret 2023.
Gugatan terkait dengan perampasan aset miliknya yaitu tanah di kawasan 17 Agustus, Manado.
Disitu, BNI telah melakukan pemasangan plang bahwa tanah dirampas oleh negara dalam hal ini BNI sebagai BUMN.
Padahal, luas dan nomor sertifikat tidak dicantumkan selayaknya penyerahan berita acara dari jaksa negara selaku esksekutor.
Hal itu telah disentil kuasa hukum John Hamenda, Dr Santrawan Paparang SH, MH. “Sita aset atau rampas versi BNI tidak jelas. Lokasi dan luas saja tidak sama,” kata Paparang yang bersama Hanafi SH mengawal gugatan tersebut.
” Luas yang benar adalah 3450 m2 namun dirampas luasnya menjadi 4500 m2 juga tak menyebutkan batas batas utara, timur, selatan dan barat. Tidak ada nomor sertifikatnya juga,” katanya.
John Hamenda lebih merasa aneh.
“Sertifikat ada sama saya. Saya sudah cukup sabar sebab 7 tahun mereka (BNI) blok aset saya itu namun setelah kantor kejaksaan negeri Jakarta Selatan menyerahkan kepada Bank Danamon, saya telah menerima dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Lalu BNI melakukan blokir sampai saat ini hanya dengan berdasarkan putusan pidana yang keliru objeknya (non executable/error in objecto).
Sebagai kreditur yang beritikad baik saya telah selesaikan urusan saya dengan Danamon. Nah, kenapa BNI masuk lagi padahal BNI sudah menggugat perdata di PN Manado namun ditolak,” kata John.
Jika pun dikaitkan dengan kasus LC BNI 2005 itu tidak kena. Sebab, sidang di PN Jakarta Selatan, tidak ada kerugian negara dilakukan oleh John Hamenda. Namun John justru divonis penjara selama 20 tahun.
” Kami pertanyakan apakah manajemen BNI dipimpin orang kapabel atau tidak,” tegasnya.
Sidang awalnya akan digelar pada 3 Mei namun ditunda pada 24 Mei 2023 di PN Manado.
“BNI telah keliru menetapkan aset-aset saya John Hamenda yang tidak tersangkut pidana. Karenanya, kami tak tidak main-main dalam hal ini. Ada beberapa lokasi milik saya di Modoinding dan Bitung juga mereka lakukan pelelangan,” kata John.
” Saya percaya, lambat atau cepat kebenaran itu akan muncul. Tuhan adalah pembelaku,” kata dia. (ram)

Bagaimana Pendapatmu?

Back to top button