Tergugat Soal Tanah di 17 Agustus Tidak Hadir, Ada Apa ?

MANADO – Sidang perdana gugatan John Hamenda terhadap PT BNI Tbk terpaksa ditunda.
Pasalnya, pihak bank BUMN tersebut tidak hadir pada sidang perdana Rabu (24/5/2023) di Pengadilan Negeri Manado.
Karenanya, majelis hakim yang diketuai Mohammad Alfi SH menunda sidang pada 21 Juni 2023 mendatang.
” Karena pihak tergugat satu tidak hadir maka terpaksa sidang kami tunda,” kata hakim Alfi dan disepakati pihak-pihak terkait.
Tergugat 1 adalah PT BNI tbk, tergugat 2 BPN sementara turut tergugat Jaksa Agung dan Kapolri. Sementara Danamon yang adalah tergugat 5 hadir lewat kuasa hukum Rusli SH dan Novi Kambong SH.
Hakim pun memberi kesempatan kepada tergugat dan penggugat untuk bertanya. ” Bisa tanya pak kenapa lama ya waktunya karena seharusnya pada 3 Mei lalu,” tanya John Hamenda.
Hakim pun menjawab bahwa proses pemanggilan tentu akan dilakukan dengan proses tertentu.
Meski semua pihak sepakat namun John Hamenda memiliki argumen tersendiri.
“Bank BNI tidak hadir dalam 2 kali persidangan ada apa sebenarnya,” kata John di luar sidang.
Ia malah mencurigai ada agenda terselubung. Sebab jadwal sidang telah 2 kali berubah dan bahkan waktu atau jam sidang pun yang seharusnya pukul 10.00 Wita nanti digelar pukul 13.30 Wita.
” Sebagai bank harus menunjukkan keteladanan sebagai lembaga kepercayaan masyarakat,” kata John. (ram)