Advertisement
Bitung

Rumawung Desak APH Tindaki Galian C Tak Berizin


BITUNG – Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait di Kota Bitung mesti tegas. Disinyalir ada dua lokasi penambangan galian C di sana tidak mengantongi izin resmi dari pemerintahan.
Informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media ini, penambangan galian C liar itu berada dilokasi Kecamatan Ranowulu dan Kecamatan Matuari kota Bitung sudah berjalan cukup lama. Diduga pengerukan pasir tersebut belum mengantongi izin.
Ironisnya, aktifitas lokasi penambangan galian C yang dilakukan di Kelurahan Kumersot dan Kelurahan Tendeki, berdampak lain seperti misal menganggu penguna jalan lain saat melintas.
Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Sulawesi Utara (Sulut), dr. Sunny Rumawung mengungkapkan, aktifitas penambangan galian C terkesan diamkan. Bahkan ia menyebut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan aparat penegak hukum tutup mata. Padahal  puluhan unit kendaraan truck pengangkut bebas melenggang bebas melintasi jalur yang dilarang pemerintah.
Dari hasil pantauan radarmanadoonline
com dilapangan, setiap unit kendaraan pengangkut berjenis truck yang mengangkut pasir banyak tidak ditutupi terpal sebagai pelindung agar pasir yang diangkut tidak berterbangan menggangu pengguna jalan lain.
“Seharusnya setiap truk yang menggankut pasir ditutup dengan terpal agar debu tidak tercecer berhamburan dipinggir jalan, apa bila ujan turun bisa menimbulkan kecelakaan bagi warga sebagai pengguna jalan dalam melakukan aktifitas sehari-hari,” ujar Rumawung, Minggu  (28/05/2023).
Sementara, pihak pemilik galian C saat dihubungi radar manado melalui via Handpone seluler pribadinya 08134275XXXX mengatakan, terkait kegiatan itu, langsung marah dan mengatakan kalau mau beritakan semua yang ada galian C di Bitung tutup dan jangan ada satupun yang beroperasi.
“Kalau mau galian C tidak ada yang beroperasi tutup saja semua, jangan pilih kasih,” ungkap pengelola.
Dalam hal ini, Rumawung meminta kepada pihak penegak hukum dan pihak instansi terkait dapat menindak tegas dan menstop aktifitas galian C itu, dan mempertanyakan keabsahan dan izin usaha kepada pemilik tambang galian C yang diduga kuat ilegal. ” Apa bila ditemukannya tidak mengantongi izin resmi, pihak pengelolah dapat diproses secara Hukum,” kata dia.
(fb)

Bagaimana Pendapatmu?

Back to top button