MINUT- Salah satu pabrik pengolahan santan beku yang beraktifitas di Desa Kaima, Minahasa Utara (Minut) disorot warga sekitar.
Bahkan warga desa Kaima menuding pabrik milik PT Waybeca Coconut Indonesia (WCI) yang diketahui sudah beroperasi kurang lebih tiga tahun ini diduga tidak memiliki izin legalitas dari pemerintah setempat.
“Kami menduga pabrik itu tidak ada izin apalagi selama ini kami tidak pernah melihat instalasi pembuangan limbah. Ini harus dipertanyakan,” ujar warga yang tak mau namanya di publis.
Ditambahkan pria paruh bayah ini bahwa selaku warga desa dirinya tidak mempermasalahkan aktifitas pabrik tersebut selagi punya legalitas.
” Kehadiran pabrik santan kelapa PT WCI di Kaima justru akan menciptakan peluang ekonomi baru, tapi hal itu perlu didasari legalitas walau bagaimanapun dampak lingkungan dari pabrik ini akan dirasakan oleh masyarakat setempat, maka dari itu kami pertanyakan. Apalagi berdampak terhadap lingkungan,” imbuhnya.
Sementara Informasi yang didapat Bapak Eba, salah satu petani kelapa mengatakan, menurut salah satu karyawan PT WCI merekomendasi petani menjual kelapa ke salah satu relasi perusahaan yang berada di Airmadidi.
“Tadi saya dari pabrik mau memasukan kelapa 5 Ton. Tapi salah satu karyawan mengatakan belum menerima pasokan kelapa, suplai aja ke rekan kami di belakang pabrik Poleko,” bebernya.
Hal ini mengundang tanya petani kelapa. ” Mereka mengatakan belum menerima pembelian kelapa. Tetapi saya lihat banyak kelapa ditempat itu. Jangan-jangan mereka tidak ada ijin. Lokasinya juga tersembunyi,” kesalnya.
Ditemui media ini beberapa warga mengharapkan pihak pemerintah untuk mengecek keberadaan pabrik santan kelapa beku terkait ijin operasi bahkan memeriksa dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Andal, RKL dan RPL) PT. Weybeca Coconut Indonesia.
Diketahui lokasi pabrik yang berjarak 100 meter dari ruas jalan By pass Manado-Bitung Desa Kaima, terkuak Diback up oknum pimpinan perusahan Poleco berinisial T dan dan memperkerjakan anaknya yang berinisial CM, yang merupakan bos supplier kelapa di PT WCI.
“Kelapa tersebut diambil dari Poleco lalu diolah menjadi santan oleh PT MCI untuk dibawah Kembali ke Poleco perusahan ternama di Minut. Ini kan lucu, produksi ilegal ini harus di usut,” beber sumber.
Saat dilakukan konfirmasi oleh media ini melalui via WattsApp di nomor 08131784**** kepada salah satu pengawas pabrik yang bernama Pak Melky mengatakan, dirinya tidak bisa memberi tanggapan terkait izin perusahan.
“Saya tidak ada wewenang untuk menjawab pak. Pimpinan saya yang tau,” tandasnya. (vit)