Advertisement
Bolmong

Honor Lima Perangkat Desa Manembo Setahun, Belum Dibayarkan

Rompas: Besok Sangadi Akan Kita Panggil

Bolmong—Sekira lima perangkat Desa Manembo, Kecamatan Passi Timur Kabupaten Bolmong, harus “gigit jari”. Pasalnya sudah sekira setahun honor dari para petugas di kantor desa tersebut, belum dibayarkan.

“Honor lima perangkat desa manembo yang belum dibayar dari Tahun 2022 Bulan Mei sampai Tahun 2023 ini. Sementara perangkat desa yang lain sudah dibayarkan,” ungkap Arnol Kumonong yang merupakan Perangkat Desa Manembo, selaku Kepala Dusun III.

Lanjutnya, Lima perangkat desa ini telah memegang SK yang dibuat langsung oleh sangadi desa manembo atas rekomendasi camat dan Asisten 1 Pemkab Bolmong. Sk dari lima perangkat desa ini juga, sudah konfirmasi dengan Bagian Hukum. Dan SK ini dinyatakan sah oleh Bagian Hukum. “Kami, lima perangkat Desa Manembo suda konfirmasi lewat Camat, Kepala Dinas PMD, Asisten 1 dan Inspektorat, katanya harus dibayarkan. Tentunya oleh sangadi. Dan honor kami sekira 1,5 juta per bulan,” bebernya.

Sementara itu, Sangadi Desa Manembo Merdi Purukan mengatakan, pihaknya belum melakukan pembayaran karena dalam SK yang dikantongi para aparat desa ada kesalahan. Seperti kesalahan marga dan jabatan. “Dasar itu sampai saya tidak melakukan pembayaran. Gimana sampai ada Plt yang menjabat sudah lama. Kemudian ada kesalahan marga. Dan ini, terjadi dari sangadi sebelumnya. Ketika saya meminta SK tersebut, saya langsung melakukan konsultasi dengan camat, Asisten 1 dan Bagian Hukum. Hingga akhirnya dilakukan penjaringan kembali untuk aparat desa,” jelasnya.

Lanjut purukan, ketika pihaknya menemukan kesalahan SK tersebut pihaknya sudah tidak melibatkan mereka (lima aparat desa,red) dalam pemerintahan desa. “Jadi ngapain mau menuntut gaji, padahal sudah tidak dikerjakan. Memang terjadi kekosongan jabatan. Tetapi ini dilakukan karena dalam SK terjadi kesalahan. Memang prosesnya panjang. Hingga saat ini saya sudah melakukan penjaringan secara terbuka,” katanya.

Disisi lain salah satu Aparat Desa Sherly Salendu menerangkan untuk permasalahan SK yang lalu, yang salah dalam penulisan dan juga SK Plt yang di angkat oleh sangadi sebelumnya sudah di definitif oleh Pj Sangadi Desa Manembo Helmi Purukan pada 10 Juni Tahun 2022 “Dan untuk permasalahan marga sudah di perbaiki oleh Dinas Pendidikan Kotamobagu dan ditandatangani oleh kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah SMA asal ijazah, serta sudah dibuatkan perbaikan dan ditandatangan langsung oleh Kepala Sekolah. Jadi tidak ada alasan untuk sangadi tidak membayar hak kami,” tegasnya.

Asisten 1 Pemkab Bolmong Deker Rompas mengatakan bahwa pihaknya telah mengetahui informasi tersebut. Namun pihaknya telah menyampaikan kepada Sangadi Desa Manembo untuk segerah melakukan pembayar honor kepada lima perangkat desa. “Saya sudah sampaikan kepada sangadi untuk dibayarkan. Namun ia belum melakukan pembayaran. Untuk itu kita akan panggil sangadi tersebut. Untuk meminta tanggapan terkait dengan kendala pembayaran kelima honor dari aparat desa. Besok hari saya panggil sangadi,” tandasnya. (fan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button