Advertisement
Nasional

Gugatan 1,5 Triliun Dianggap John Hamenda Belum Setara dengan Nilai 20 Tahun Bisnis Dimatikan !

MANADO – Gugatan mencapai bilangan 1,5 triliun yang diperkarakan John Hamenda terhadap PT BNI 46 Tbk dianggap hal yang wajar dan bukan mengada-ada.
Argumentasi kuat Hamenda bahwa nilai tersebut tidak setara dengan matinya usaha dan bisnisnya yang telah dilelang BNI 46 Tbk.
Makanya, pria keturunan Sangihe tersebut pun melakukan serangan balik ke lembaga perbankan negara plat merah tersebut.
” Gugatan dengan nominal demikian sebenarnya belum sesuai dengan kerugian yang saya alami selama 20 tahun ini, terutama akibat saya dipenjara,” ketus Hamenda.
Padahal, Hamenda sendiri dipastikan tidak menimbulkan kerugian negara soal kasus LC yang melibatkan Adrian Waworuntu dan Marie Lumowa. Hal itu sesuai keputusan PN Jakarta Selatan tahun 2005.
Tak pelak, BNI disebut-sebut telah melakukan perbuatan pembunuhan karakter.
” Memang character assasination telah dilakukan terhadap pak John,” kata Dr Santrawan Paparang SH, MH, kuasa hukum tergugat bersama Hanafi Saleh.
Gugatan John Hamenda pun kini mulai menggelinding di Pengadilan Negeri Manado. Hanya saja, pihak PT BNI 46 Tbk tidak hadir dalam dua kali agenda sidang.
Dan Rabu (22/6/2023) sidang akan dilanjutkan.
Lantas, apa saja aset John Hamenda yang telah dilelang oleh PT BNI 46 Tbk ?
“Pabrik tepung kelapa (desicated coconut) di Bitung, pabrik french fries dan pabrik carrot juice berlokasi di dalam kecamatan Modoinding serta sebuah supermarket dan stasiun TV Manado, serta tanah-tanah perkebunan kentang,” beber Hamenda.
Semua properti usahanya, lanjut dia, dilelang oleh BNI, sementara kerugian negara nihil.
“Justru timbul pertanyaan kemana uang hasil melelang aset-aset tersebut,” kata dia.
Otomatis, bila tidak ada kerugian negara, seharusnya tidak ada kewajiban John Hamenda kepada BNI. Disitulah keanehan terjadi.
“Perlu diketahui, perbuatan yang dilakukan oleh BNI melelang aset-aset tersebut adalah sebuah kejahatan sebab aset-aset itu bukan diperoleh dari hasil kejahatan, ” tegas Santrawan lagi.
John sendiri pun yakin masih ada keadilan yang muncul. “Negara harus hadir melindungi rakyat yang dizolimi atau menjadi korban kejahatan Perbankan nasional,” kata Hamenda. (ram)

Bagaimana Pendapatmu?

Back to top button