Advertisement
Nasional

Masuki Tahapan Mediasi Sidang Lanjutan Gugatan John Hamenda Terhadap PT BNI 46 Tbk

MANADO – Ini ibarat semut lawan gajah. Sidang lanjutan gugatan John Hamenda terhadap PT BNI 46 Tbk yang tengah bergulir kembali akan digelar Kamis (6/7/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Agenda sidang lanjutan kini dengan materi mediasi yang merupakan tahapan kedua setelah sidang mediasi pertama pada bulan lalu.
Persidangan ke empat ini, setelah sebelumnya sidang 1 dan ke 2 pihak tergugat tidak hadir maka pada sidang ketiga yang menjadi sidang mediasi perrama para tergugat hadir melalui para kuasa hukumnya.
Menurut kuasa hukum John Hamenda, Dr Santrawan Paparang SH, MH, mediasi dalam hal perdata memang tahapan yang harus dilalui.
Sebab, mediasi, menurut pengacara ternama Sulut yang banyak berkiprah di Jakarta ini, adalah guna mempertemukan kepentingan antara penggugat dan tergugat melalui penyelesaian upaya damai, sehingga perkara perdata tersebut berakhir dan selesai.
” Jadi kita nanti lihat besok (hari ini, red) apakah mediasi tercapai ataukah lanjut pada sidang pokok perkara,” sebut tenaga pengajar bidang hukum pada salah satu perguruan tinggi di Jakarta ini.
Sementara John Hamenda sendiri mengaku bahwa dia tetap bertekad untuk merehabilitasi namanya dan otomatis juga sebagai pengusaha jadi tidak baik.
” Sebab, sejak 2001 sampai 2003 awal saya telah membangun bisnis saya di Sulawesi Utara yang nota bene asal saya juga jadi kacau gara-gara tersandung masalah hukum terkait LC pada 2003 itu,” kata dia.
Namun PN Jakarta Selatan justru menetapkan dia jadi terpidana dan harus dipenjara 20 tahun. Pelaku utama soal LC adalah Adrian Waworuntu dan Marie Lumowa yang semuanya divonis pada 2005.
“Sama sekali tidak ditemukan kerugian negara yang disangkakan kepada saya,” kata John.
Karenanya begitu bebas dia ke PT BNI 46 Tbk menanyakan apakah sebenarnya ada kewajiban dari dia ke pihak BNI.
” Justru BNI menjawab diluar dari materi pertanyaan, dengan demikian tidak ada karena saya tidak merugikan mereka,” kata dia. “Bahkan pun dalam putusan baik dari PN Jakarta Selatan sampai akhirnya ke Mahkamah Agung menegaskan tidak ada uang pengganti,” tegasnya.
Jadi kalau pun ada gugatan itu karena BNI telah merampas aset-asetnya seperti di kawasan 17 Agustus.
“Sudah luas atau besaran tanah tidak betul, juga tidak ada perintah pengadilan melalui jaksa eksekutor untuk merampas aset saya. Lebih parah lagi BNI telah melelang beberapa aset saya lainnya. Dasarnya apa,” tanya John yang berdarah Sangihe ini.
Santrawan kembali mengungkapkan bahwa bidang tanah yang terdaftar sesuai sertifikat nomor 206 milik John Hamenda yang dikeluarkan BPN Kota Manado, luasnya hanya 3450 meter.
“Tanah itu seolah-olah dikatakan adalah tanah milik pak John yang seluas 4500 meter. Beda luasnya, jadi salah, ada error in objecto disitu,” kata Santrawan.
Meski begitu John mengakui akan mengikuti proses sidang dengan tahapan-tahapannya. ” Saya akan terus mencari keadilan, gugatan saya 1,5 triliun sebenarnya belum setara atau tidak sebanding dengan kerugian sebagai pengusaha dalam rentang waktu saya dipenjara serta nama baik saya dan keluarga telah terzolimi,” kata dia. (ram)

Bagaimana Pendapatmu?

Back to top button