Kawal Pemilu 2024, Bawaslu Minut Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran
MINUT- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar Rapat kerja Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu Serentak Tahun 2024.
Berlangsung di Sutan Raja Hotel, Sabtu (8/7/2023), kegiatan dihadiri pemateri dari Bawaslu Sulut Zulkifli Densi, Bawaslu Minut Rocky Ambar, Aljunaid Bakari, Steven Vokes selaku Narasumber dan sekretariat Bawaslu Minut serta Panwascam.
Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Bawaslu dilanjutkan dengan laporan kegiatan yang mewakili Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy yang disampaikan Kordiv Divisi Hukum dan Pencegahan, Rocky Ambar.
Pada kesempatan tersebut, Ambar menegaskan pelaksanaan kegiatan hari ini terkait kerja-kerja Bawaslu dalam peningkatan kapasitas dan fungsi pengawasan, seperti penangan pelanggaran tahapan pendaftaran.
“Kegiatan ini dalam rangka peningkatan kapasitas bagi Bawaslu secara ke dalam baik terkait pemahaman dan tata cara prosedur dalam pemahaman pelanggaran,” Terang Rocky.
Lanjut dia, potensi pelanggaran Pemilu dapat terjadi pada setiap tahapan tahapan Pemilu. “Jadi setiap tahapan itu berpotensi pelanggaran, makanya perlu dilakukan penguatan kapasitas. Ini perlu dilakukan secara intens dengan melibatkan tiga divisi yang ada,” ujarnya.
Sementara Kordinator divisi penanganan pelanggaran data dan informasi Bawaslu Provinsi, Zulkifli Densi S.Pd.,M.H dalam materinya mengatakan fungsi Bawaslu adalah pengawasan yang menjadi ruang lingkup pekerjaan sehingga mewujudkan peningkatan Kapasitas Pengawas Pemilu Yang Profesional Berdasarkan Asas Moral, Etika Dan Kepastian Hukum.
” Kita harus tau apa yang menjadi ruang lingkup pekerjaan Bawaslu apalagi sekarang sudah masuk dalam tahapan perbaikan berkas bakal calon legislatif,” jelasnya.
Densi kembali menjelaskan bahwa dalam membangun kapasitas pengawas pemilu yang profesional strategi perlu diketahui beberapa pelanggaran umum yang harus diketahui.
“Ada empat jenis pelanggaran seperti pelanggaran administrasi, Kode etik, tindak pidana pemilihan dan pelanggaran perundang undangan. Ini harus dipahami untuk menjaga hak konstitusi setiap warga negara lebih khusus Minahasa Utara,” pungkasnya sembari menambahkan setiap melakukan pengawasan Setiap melakukan pengawasan harus menyiapkan LHP (Laporan hasil Pengawasan).
Materi selanjutnya disampaikan Steven Vokes. Dia menyatakan setiap petugas pengawasan yang paling penting harus memahami dan mengetahui visi dan misi selaku pengawasan.
” Pengawasan pemilu dalam hal ini Bawaslu melalui Panwascam harus tau bagaimana mengidentifikasi pelanggaran karena tugas Bawaslu melalui Panwascam yang menjadi garda terdepan sangatlah penting dalam mengawal Pemilu,” tutupnya.(vid)