Polimik Tambang BLJ, Mabes Polri Lakukan Penyitaan Barang Bukti Ratusan Kilo Karbon Siap Diolah

RATATOTOK–Mabes Polri lakukan penyitaan barang bukti setelah upaya hukum yang dilakukan pihak Bangkit Limpoga Jaya (BLJ), terkait polimik lahan tambang yang ada di Wilayah Ratatotok.
Penyitaan barang bukti dari Mabes Polri tersebut dilakukan dengan terlapor yang dijadikan tersangaka oknum komisaris AK beserta beberapa koleganya.
Pantauan Media ini terlihat sejumlah petugas terdiri dari 3 laki laki dan 1 perempuan berpakaian preman melakukan penyitaan dilokasi tambang BLJ. Terlihat juga pihak perwakilan pemerintah dari Desa dengan pengawalan ketat aparat Brimob bersenjata.
Dalam penyitaan barang bukti ini, beberapa alat pertambangan mulai dari Generator, Pipa, selang berukuran besar beberapa karung Kapur hingga Karbon 9 tong siap diolah dan diperkirakan berjumlah ratusan kilo.
Hanya saja dalam upaya penyitaan ini, beberapa oknum dari pihak Oknum salah satu komisaris ( AK) melakukan penolakan hingga sempat membuat situasi memanas.
Kuasa Hukum PT BLJ, Widi Syailendra mengatakan jika sengketa lahan tambang antara pihak BLJ dan oknum direksi, sudah dilaporkan kepihak Kepolisian. Adapun hasil laporan ini sudah menetapkan tiga tersangka masing-masing AK, DP dan Y.
“Dalam kasus ini pihak BLJ merasa dirugikan akibat adanya aktivitas pertambangan yang dilakukan sepihak oleh salah satu oknum Komisaris AK. Sementara hal itu tidak diketahui oleh Dewan Komisaris. Maka dari itu pihak Perusahaan menempuh jalur Hukum. Nah dengan ditetapkannya tiga tersangka ini, kita juga ingin barang bukti ini bisa diamankan untuk kepentingan proses hukum,” ujar Widi.
Widi memastikan jika proses penyitaan langsung barang bukti ini dilakukan oleh pihak petugas Mabes Polri.
Kita lakukan dengan melibatkan pihak terkait. Diantaranya pemerintah Desa, perwakilan dari ESDM,” ujarnya.
Lanjut kata Widi, hasil dari sitaan barang bukti ini akan dibawa lokasi penitipan barang bukti.
Sementara pada penyitaan barang bukti tersebut Oknum salah satu komisaris (AK), sempat memberikan perlawanan, meminta surat perintah dari pengadilan terkait penyitaan barang bukti.
“Kami mempertayakan penyitaan barang bukti, karena berdasarkan aturan penyitaan barang bukti harus disertai dengan surat dari pengasdilan setempat,”ucap sala satu oknum dari pihak AK. (*)