Advertisement
Nasional

Kawal Proses Sidang, Kuasa Hukum Yulia Menyurat ke KY, KPK dan Ombudsman!

Hanafi dan Santrawan
Santrawan-Satrya Paparang dan Hanafi

MANADO – Menyusul digelarnya sidang perdana gugatan Yulia Makangiras atas pemberhentian dirinya, pihak kuasa hukum berupaya membentengi proses yang berjalan agar jauh dari intervensi.
” Kami akan menyurat secara khusus ke KPK, Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Ombudsman. Kenapa begitu? Agar keputusan majelis hakim nanti benar-benar terbebas dari intervensi dan objektif,” kata Satrya Paparang dari kantor pengacara Dr Santrawan Paparang SH, MH, Mkn dan Hanafi SH.
Menurut Satrya, langkah itu setidaknya akan memposisikan proses berjalan lurus dan sesuai fakta yang ada.
Diketahui, sidang perdata dengan tergugat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), Clay Dondokambey S.STP MAP, telah mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Rabu (26/07/2023).
Sidang dengan nomor perkara: 431/PDT.G/2023/P.Mnd, merupakan tindak lanjut PN Manado atas gugatan korban Yulia Rosalini Makangiras SE, pasca terjadinya pemberhentian sepihak penggugat sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di bagian keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Sulut.
Satrya yang juga tengah menuntut ilmu hukum program S2 di Universitas Trisakti itu melanjutkan bahwa langkah hukum dilakukan sebagai bentuk ketegasan dan nyata atas keputusan yang diambil tergugat terhadap kliennya.
Ia pun menambahkan mereka yang terzolimi wajib dibela. “Mereka yang terzolimi karena keputusan-keputusan sepihak dan tidak berlandaskan hukum wajib kita bela. Kami juga berharap perkara ini nantinya bisa menjadi yurisprudensi atau pembentukan hukum oleh majelis hakim saat mengambil keputusan,” katanya.
Koordinator kuasa hukum penggugat DR Santrawan Paparang SH MH MKn dan Hanafi Saleh SH menegaskan, tindakan tersebut improsedural karena mengkangkangi Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Gubernur Sulut.
“Sebab, ada aturan satu dan dua tingkat lebih tinggi dari SK Gubernur, yakni SK Menteri dan SK Presiden. Saya tidak tahu mau bilang apa jika yang dilakukan Kepala BKD itu, adalah membatalkan SK Menteri dan SK Presiden,” kata alumni Fakultas Hukum Universitas Samratulangi (Unsrat) angkatan 1989 itu yang banyak berkiprah di Jakarta.
Santrawan menegaskan gugatan tersebut bukan untuk memojokkan posisi gubernur, tapi bagaimana aturan itu harus berdiri tegap dari atas ke bawah.
” Pak gubernur perlu tahu sepak terjang yang dilakukan para bawahannya, termasuk menjatuhkan sanksi karena telah melanggar regulasi,” kata Santrawan yang tengah mengawal proses hukum gugatan John Hamenda terhadap PB BNI 46 Tbk. (*/von)

Bagaimana Pendapatmu?

Back to top button