Merusak Hutan Dan Tak Bayar Pajak Negara, Pemkab Warning PETI Milik Tommi Pantow Dan Berri Betrandus di Alason
MITRA–Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara akan memberhentikan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang memakai alat berat (Eskavator) di hutan alason ratatotok milik Tommi Pantow dan Berri Bertrandus, pasalnya, mereka telah melakukan perusakan hutan hingga
saat ini telah mengancam masyarakat ratatotok jika terjadi hujan yang sangat tinggi.
Akan hal ini, Sekretaris Daerah David Lalandos, AP.MM, saat di konformasi, menegaskan, akan memberhentikan aktivitas pertambangan emas ilegal yang beroprasi di ratatotok.
“Kami (Pemkab Mitra) akan turun langsung melakukan sidak terkait aktivitas PETI,”tegas Sekda pada sejumlah wartawan di ruang kerjanya Senin (24/7/2023).
Sementara itu, toko masyarakat Ratatotok Kasim Malolonto, memberikan apresiasi kepada Pemkab Mitra yang sudah menjawab keluhan masyarakat. Menurutnya ini harus cepat di hentikan karena hutan di alason ratatotok sudah gundul karena mereka memakai alat berat.
“Saya berikan apresiasi kepada Pemkab Mitra karena sudah menjawab aspirasi masyarakat, ini memang harus secepatnya dihentikan karena sudah merusak lingkungan serta pengelolahannya diduga memakai Sianida yang membayakan masyarakat bukan hanya di ratatotok bahkan masyarakat Buyat Boltim,” harap Malolonto (*)