Advertisement
Minahasa Tenggara

Fraksi PDIP Mitra Tanggapi Terkait Pernyataan Anggota Dewan Royke Peleng di Paripurna DPRD

RATAHAN–Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), menanggapi sejumlah pernyataan yang di lontarkan Anggota Dewan Royke Peleng di Moment rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mitra, (4/8/2023) di Hall Soekarno Rimba Lamet.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Mitra Semuel Montolalu didampingi Artly Kountur kepada sejumlah awak media usai pelaksanaan paripurna menyikapi pernyataan yang dilontarkan oleh anggota dewan Royke Peleng terkait tiga poin yakni pertama penertiban di Kebun Raya Megawati Soekarno Putri dengan alasan lingkungan yang sudah rusak parah kedua terkait bantuan rumah ibadah yang belum terealisasi dan ketiga terkait dikembalikannya Guru PNS yang sempat di tarik di sekolah swasta.
“Sebenarnya kami akan segera menanggapi pernyataan dari Pak Dewan Royke saat paripurna, tetapi dikarenakan waktu dan kami menghargai dengan saudara-saudara kami yang akan segera sholat jumat, sehingga pernyataan yang dilontarkan tersebut belum sempat kami tanggapi dari fraksi PDIP,” ujar Montolalu.
Di kesempatan yang sama, Artly Kountur mengungkapkan terkait penertiban di Kebun Raya Megawati, Pihak Pemkab selama ini bahkan di ketahui oleh Masyarakat, intens melakukan penertiban bahkan melibatkan personal Polri maupun TNI meskipun itu wewenang pemerintah provinsi dan Mitra hanya sebagai lokus.
“Sudah menjadi tugas kita Bersama, bukan hanya tugas bupati dan Pemkab Mitra, kita juga sebagai masyarakat mempunyai tugas untuk menjaga dan melestarikan lingkungan, dan kita ketahui penertiban terus dilaksanakan meskipun diketahui bersama, banyak juga masyarakat Mitra yang beraktifitas di lokasi tersebut,” terangnya.
Kountur juga menanggapi terkait bantuan terhadap rumah ibadah yang sempat disinggung. Kata dia, seharusnya disertai data dalam penyampaian jika ada bantuan rumah ibadah yang belum direalisasikan dan bupati juga manusia yang tentunya manusiawi jika ada yang terlewat atau lupa.
“Saya rasa pak Roy seharusnya jangan asbun dan membuat kabur bahasanya, harus disertai data rumah ibadah mana yang belum direalisasi, karena kami yang ada di badan anggaran mengetahui pasti terkait bantuan rumah ibadah dan dijamin 100 persen sudah direalisasikan, kalaupun ada yang terlewati kami rasa itu persoalan administrasi yang harus dipenuhi sebagai syarat menerima bantuan,” jelasnya.
Babul sapaan akrab Ketua Komisi Satu ini bahkan menyinggung terkait permintaan dikembalikan Guru PNS yang sempat ditarik di sekolah swasta beberapa tahun belakangan, menurutnya penarikan guru PNS yang dilakukan Pemkab Mitra tentunya sudah sesuai dengan aturan UU terkait ASN yakni PNS sejatinya harus bekerja di instansi pemerintahan. (skr)

Bagaimana Pendapatmu?

Back to top button