Santrawan Turun Tangan Kawal Dolfie Maringka Soal Tanah di Minut

Santrawan saat menjadi penasihat hukum salah satu kasus besar di jakarta
MANADO – Kisruh tanah di kawasan Minahasa Utara menjadi perhatian serius praktisi hukum asal Sulut yang berkiprah di Jakarta, Dr Santrawan Paparang SH, MH, M.Kn.
Pengacara berkelas nasional ini ikut menelusuri problem soal kepemilikan tanah yang terletak di Desa Watutumou III, Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara.
“Saya melihat langsung lokasi tanah dimaksud atas permintaan bapak Dolfie Maringka yang tercatat pemilik tanah tersebut,” kata Santrawan di Manado.
Ia menceritakan, Dolfie yang adalah mantan Direktur Pembangunan Badan pengelolah (BP) Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Manado di era Gubernur SH Sarundajang menyatakan tanah tersebut adalah dalam kuasanya sejak 1993 maka dia mengolah tanah tersebut. Namun sejak Maret 2023, tiba-tiba lahannya diserobot orang. Akibatnya, yang bersangkutan tak bisa lagi menggarap tanah tersebut sehingga terbengkalai. Padahaĺ ada tanaman produktif seperti pisang dan singkong.
Parahnya lagi, penyerobot tanah tersebut yang diduga suruhan orang penting di daerah ini yang nota bene mantan pimpinan Dolfie sendiri.
Ini diduga karena terusik dengan surat terbuka Dolfie kepada Presiden Jokowi, Dolfie pun ditendang dari posisinya sebagai salah satu dari 38 orang staf khusus Gubernur Olly Dondokambey SE.
Karena mantan Ketua Brigade Manguni Sulut ormas bernapaskan budaya maka Dolfie diplot masuk pada bidang kebudayaan.
Santrawan yang memiliki dua kantor pengacara baik di Jakarta juga di Manado memaparkan, hal ini berawal saat Dolfie melaporkan kepada Presiden Jokowi melalui akun facebook untuk meminta bantuan kepada Presiden Jokowi karena merasa dirugikan.
Ini dipicu dengan terpasangnya plang bertuliskan ” Tanah Ini Milik Rio Dondokambey. Barang siapa mencabut/merusak baliho ini akan diproses hukum” . Santrawan menyebut tanah itu awalnya hendak dijual Dolfie. Namun belakangan Dolfie kaget telah beralih kepemilikan.
“Tanah tersebut dibeli pak Dolfie sejak tahun 1993 dan ada surat ukur dari desa sebagaimana pernyataan pak Dolfie,” kata pengacara yang pernah menangani kasus antara lain Irjen Pol Napoleon Bonaparte terkait kasus red notice Joko Chandra.
Keanehannya, Dolfie justru yang dipanggil polisi. Dia sendiri, sebagaimana diakui Dolfie, punya bukti kepemilikan yang sah.
Santrawan juga mengungkapkan, Dolfie pernah membeberkan bahwa pernah didatangi dua orang. Keduanya mengatakan akan memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada Dolfie untuk menjaga lahan atau kebun yang notabene miliknya.
“ Apa kata pak Dolfie, masa sebagai pemilik lahan disuruh menjaga di lahan sendiri,” kata ungkap dosen S2 ilmu hukum pidana Universitas Jayabaya, Jakarta ini.
Disinyalir, aparat desa setempat diduga juga ikut bermain. Sebab, Dolfie mengakui kepada Santrawan pernah menerima uang senilai Rp 150.000.000 lewat salah satu oknum perangkat desa dan belakangan uang 150 juta itu diminta dikembalikan. Karena dianggap untuk biaya jaga kebun. (*/von)