Advertisement
Nasional

Semua Hanya Karena Kasih Karunia Tuhan

Tokoh-tokoh besar yang pernah dilahirkan Nusa Utara bagi seorang Dr Santrawan Paparang, SH, MH, M.Kn ikut memengaruhi perjalanan hidupnya. Banyak ilmu dan bekal didapatnya. Bagaimana perjalanan ayah 2 anak dan suami dari Henny Tambuwun itu di arena hukum Indonesia? Berikut petikan wawancara radarmanadonline.com dengan avdokat tersebut pada Rabu
16 Agustus 2023 melalui daring.

radarmanadoonline (RMO): Apa yang melatar-belakangi sehingga saudara memilih profesi
advokat ?

Santrawan Paparang (SP): Dunia hukum memang menjadi bagian dalam hidup saya, karena almarhum ayah saya seorang jaksa. Tetapi memang sejak semester III di Fakultas Hukum Unsrat saya tertarik masuk di Lembaga Bantuan Hukum Unsrat yang di pimpin Prof Drs W.T. Palar, SH bersama dengan Ny Silvia Ranti, SH, M.Si. Ny Thelma Mozes, SH, MH, Djoly Sualang, SH, MH serta para dosen senior lainnya. Disitulah saya banyak belajar menekuni profesi advokat. Akhirnya saya memutuskan, ketika selesai, saya akan memilih profesi advokat.

RMO : Pada saat kuliah, apakah murni di biayai orang tua,
ataukah saudara ada upaya untuk mendapatkan tambahan biaya
kuliah ?

SP: Ketika saya kuliah orang tua mengsuport. Tapi pikiran saya ketika itu bagaimana meringankan beban orang tua. Dan ternyata di kampus ada seleksi beasiswa BNI. Syukurlah saya lulus seleksi. Lalu, ada juga
Pertamina. Saya juga ikut, dan Puji Tuhan berhasil. Kuota hanya 2 salah satu saya. Dan semester III sampai selesai ujian sarjana hukum semua biaya kuliah saya berasal dari beasiswa tersebut. Semua biaya udah menjadi tanggung jawab pribadi saya. Saya pun menyampaikan kepada tua saya bahwa biaya kuliah sudah ada dari beasiswa. Selain itu saya juga menerima job dari teman-teman yang menyuruh saya menyusun tugas-tugas kuliah mereka. Ya, lumayanlah
buat biaya tambahan lainnya.

RMO: Bisa ceritakan pengalaman saudara ketika mengikuti
testing advokat ?

SP : Saya menyelesaikan studi sarjana hukum pada Oktober 1993 dalam rentang waktu 3 tahun 5 bulan dengan predikat lulusan terbaik atau cum laude. Begitu juga saat studi Magister Ilmu Hukum (MH) begitu pula saat saya studi program Doktor, cum laude juga.
Pada tahun 1994 saya mengikuti tes pengacara praktik di wilayah
hukum Pengadilan Tinggi Manado. Dan peserta yang mendaftar ratusan orang. Tetapi Puji Syukur 1 (satu) orang saja yang di nyatakan lulus tes yaitu saya sendiri. Peserta lain di wajibkan mengikuti saringan tes kedua bahkan ketiga. Sehingga dengan mujizat yang saya alami tersebut, maka saya berlutut dan berdoa kepada Tuhan bahwa profesi advokat akan selamanya saya jadikan sebagai profesi hidup.

RMO: Pada saat saudara menggeluti profesi advokat, apakah saudara pernah di tawari profesi hukum yang lain ?

SP: Pada saat saya menggeluti profesi pengacara praktik usia saya ketika itu baru 22 tahun menjelang ke 23 tahun, dan pada usia 24 tahun saya mengikuti tes advokat yang di laksanakan oleh Ketua Mahkamah Agung RI dan Menteri Kehakiman RI. Dan, dalam tes tersebut saya berhasil lulus dan dilantik berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI dan Menteri Kehakiman RI. Dan ketika saya adalah lulusan termuda, saat pelantikan Ketua Pengadilan Tinggi Manado meminta saya agar saya segera menyiapkan berkas-berkas saya untuk testing
menjadi hakim. Pada saat itu juga saya mengatakan kepada beliau bahwa saya sudah menyampaikan di dalam doa ketika saya lulus pertama sebagai pengacara praktik profesi advokat telah menjadi pilihan terbaik saya.

RMO: Ketika saudara menjalani profesi advokat, apakah saudara mengalami tantangan dan hambatan ?

SP : Tiap profesi apapun pasti ada resiko dan konsekuensi. Begitu pula dengan advokat. Tetapi syukurlah
sampai dengan saat ini karena kasih dan karunia Tuhan saja semua bisa teratasi. Dan tentunya kalau kita bekerja hanya melihat resiko saja, maka kita tidak akan pernah maju. Kita harus berani mengambil resiko. Dan di balik resiko sebuah perkara disitulah letak keadilan yang kami dapatkan. Sehingga prinsip hidup saya sebagai advokat adalah kami hanya menyalurkan hak hukum dari klien melalui upaya pembelaan. Karena keadilan tidak akan pernah muncul jika tidak diperjuangkan.

RMO: Luar biasa. Nah Nusa Utara di kenal memiliki banyak figur yang duduk sebagai
person, baik di kejaksaan, pengadilan dan lembaga lainnya.
Bagaimana menurut saudara, apakah memang di bekali dengan
potensi yang luar biasa ?

SP : Kami orang Sangihe sejak kecil sudah di ajarkan oleh
orang tua kami dengan prinsip “Somahe Kai Kehage Pantuhu Paka Salentiho” adalah gairah hidup untuk kami maju. Kami wajib keluar merantau sekolah dari
kampung kami sampai Manado, Makassar, Surabaya bahkan Jakarta serta manca negara, sehingga mental
inilah yang mendorong setiap anak-anak Sangihe untuk
berkarya di bidang masing-masing. Kalaupun anak￾anak Sangihe berkarya di bidang profesi apapun juga,
maka saya yakin dan percaya mereka akan menjadi terbaik, mengapa ? Karena mereka berjuang ulet, mengalahkan ganasnya terpaan lautan sangihe dan terpaan ego. Satu hanya satu kalimat : “torang harus jadi untuk memicu semangat bagi adik-adik kami di kampung halaman”.
Semangat ini pun kami dapatkan dari para senior kami sebagai pendahulu.

RMO: Saudara di kenal sebagai salah satu pengacara handal Sulut yang sudah punya nama di Jakarta, apakah ini penegasan bahwa orang Nusa Utara juga patut di perhitungkan ?

SP: Saya telah menangani berbagai perkara di kancah nasional, dan klien-klien yang telah saya tangani
perkaranya dan/atau persoalan hukumnya mulai Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Walikota, Bupati, Camat, Lurah, Kepala Desa, Direktur Utama Korporasi, Komisaris Utama, Para Direktur, Selebriti Artis, Perusahaan, Perbankan, Hakim, Jaksa, Pati Polri, Pati TNI, bahkan pun dari kalangan orang yang tidak mampu membayar jasa
hukum saya. Prinsip saya ketika menangani perkara para klien-klien mereka adalah orang-orang terhormat yang telah mempercayakan saya menangani persoalan hukum mereka untuk saya perjuangkan. Saya hanyalah setitik air di tengah lautan Saya banyak berguru
kepada para senior-senior saya seperti almarhum Olden Bidara, SH, Mantan Hakim Agung RI, almarhum Irjen Pol Drs.U.E.Madellu, Prof. Dr Ir Makaminang (Max) Makagiansar, pak Laksamana Muda TNI Purn Soleman Pontoh, serta masih sangat banyak para senior dan orang-orang Sangihe hebat-hebat. Dengan segala hormat
nama-nama beliau-beliau itu tidak dapat saya sebutkan
satu-persatu.

RMO: Perkara yang ditangani tentu sering sorotan media nasional ?

SP Telah
menangani berbagai perkara di tingkat nasional maupun di tngkat provinsi dan kabupaten, serta pula
baik yang telah di muat dan di liput diberbagai media
elektronik, seperti stasiun TV nasional, stasiun TV swasta dan radio seperti Perkara Pidana politik, Perkara Pidana Hak Azasi Manusia (HAM) Polri, Perkara Pidana Corporate Strict Liability, Perkara Pidana Corporate Vicarious Liability, Perkara Pidana Pajak, Perkara Pidana Perbankan, Perkara Pidana Asuransi, Perkara Pidana Korupsi, Perkara Pidana Kehutanan, Perkara Pidana Perika￾nan Illegal Fishing, Perkara Pidana Pertambangan, Perkara Pidana Narkotika-Psychotropika-Prekursor, Perkara Pidana Perkapalan, Perkara Pidana Hukum Udara dan Penerbangan, Perkara Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Perkara Pidana Lingkungan Hidup, Perkara Pidana Kesehatan dan Medis, Perkara Pidana Saham Corporate, Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)-Placemen-Layering/Heavy Soa ping-Integration-Legitimate Explanation, Perkara Pidana Pertanahan, Perkara Pidana Pemalsuan Surat, Perkara Pidana Penipuan, Perkara Pidana
Penggelapan, Perkara Pidana Pemerasan, Perkara Pidana Pembunuhan, Perkara Pidana Penganiayaan Berat dan Ringan, Berbagai Perkara Pidana White
Collar Crime, Berbagai Perkara Pidana Blue Collar Crime, Perkara Sengketa Pemilukada di Mahkamah Konstitusi, Perkara Perdata Perseroan Terbatas-CV Yayasan, Firma, Perkara Perdata Saham Perseroan Terbatas, Perkara Perdata Pertanahan-Eigendom Verponding-Sertifikat-Girik-Tanah Adat-Hak Ulayat, Perkara Perdata Hutang-Piutang Perusahaan dan/atau Perbankan dan/atau Perorangan, Perkara Perdata Kredit Macet Perbankan Perusahaan dan/atau Perorangan, Perkara Perdata Claim
Asuransi, Perkara Perdata Wanprestasi, Perkara Perdata Kontrak dan Perjanjian Notariil dan/atau di Bawah Tangan, Berbagai Perkara Perdata Perbuatan
Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad), Berbagai Perkara Perdata Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik
Van Omstandigheden), Perkara Perdata Perburuhan/Ketenagakerjaan, Berbagai Perkara Peradilan Tata
Usaha Negara (PTUN), serta Arbitrase.

RMO Apakah saudara pernah menangani klien saudara yang persoalan hukumnya lintas sektoral antar negara ?

SP: Ada beberapa klien saya yang persoalan hukum lintas sektoral, yang ada di Amerika, Rusia, dan beberapa
Negara Eropa Lainnya dalam hal ini Jerman, Perancis, Swiss dan Belanda, begitu pula di Australia, Jepang dan di Kawasan Asia Tenggara termasuk Singapura, Laos, Thailand dan Birma serta India, adapun kami
berpartners dengan beberapa Rekan-Rekan Advokat dari Kantor Hukum yang berbedah, tujuannya untuk
kepentingan klien. (bersambung)

Bagaimana Pendapatmu?

Back to top button