Advertisement
Nasional

PT BNI 46 Tbk Jawab Gugatan, Kuasa Hukum Hamenda Segera Ajukan Replik

Santrawan, Satrya dan Hanafi Saleh

MANADO – Sidang perdata terkait lahan di kawasan 17 Agustus Manado antara pengugat John Hamenda dengan tergugat PT BNI 46 terus menggelinding di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Kamis (31/8/2023), adalah rentang waktu 2 minggu yang diberikan majelis hakim untuk tergugat menberikan jawaban atas gugatan atau eksepsi.
Jawaban gugatan tersebut dimasukkan secara online sebagai tahapan persidangan E-Court.
” PT BNI 46 Tbk pusat serta para turut tergugat yakni Kejaksaan Negeri Jaksel, Kanwil BPN Manado dab Kantor BPN Manado serta Bank Danamon sudah mengajukan jawaban pokok perkara atas gugatan kami,” kata tim Kuasa hukum John Hamenda, Dr Santrawan Paparang SH, MH, M.Kn bersama Hanafi Saleh, SH.
” Turut tergugat lainnya, Mabes Polri, menunda 1 minggu untuk memberikan jawaban,” ungkap Santrawan.
Mereka sendiri, ungkap dosen bidang hukum dan kriminologi Universitas Jayabaya Jakarta ini segera menyusun replik pada Kamis 7 September 2023.
Tim.kuasa hukum John Hamenda memang all out dalam perkara ini. Selain Santrawan, pengacara muda potensial Satrya yang juga anak Santrawan ikut dalam tim ini. Meski masih muda namun telah bersama ayahnya Santrawan menangani berbagai perkara di Jakarta selain Manado.
Replik tersebut, kali ini ungkap Satrya yang tengah merampungkan S2 di pasca Sarjana Universitas Trisakti, juga akan melalui tahapan E-Court di PN Manado. (ram)

Bagaimana Pendapatmu?

Back to top button