Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan, Sukardi Mokoginta Tuai Pujian Saat Reses
![](http://i0.wp.com/radarmanadoonline.com/wp-content/uploads/2023/09/IMG-20230901-WA0022.jpg?fit=1280%2C720&ssl=1)
MITRA–Tangan dingin Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sukardi Mokoginta dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat nelayan Kecamatan Belang tuai pujian, ditengah Masa Reses Kedua Anggota DPRD Minahasa Tenggara, Jumat (01/09/2023).
Hal ini dibuktikan dengan penyerahan secara simbolis 16 dokumen perizinan kapal, kepada para pemilik kapal disela Masa Reses itu.
“Dokumen perizinan yang diserahkan yakni Surat Izin Usaha Perkanan ( SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan ( SIPI) Buku Kapal Perikanan (BKP), Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (P2KP),” kata Potu sapaan akrab anggota DPRD Mitra itu.
“Semua izin itu, diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk masyarakat nelayan di Kecamatan Belang ini,” ucap Potu yang disambut tepuk tangan yang bergemuruh oleh ratusan masyarakat yang hadir.
Tak sampai disitu, dia mengungkapkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan kemudahan bagi pelaku usaha perikanan tangkap, untuk bermigrasi perizinan dari izin daerah menjadi izin pusat.
“Sebagai informasi, untuk percepatan proses migrasi perizinan berusaha tersebut, telah diterbitkan dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.701/MEN-KP/VI/2023, tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan.
“Kuota nelayan di Kecamatan Belang, akan mendapatkan Migrasi Perizinan sebanyak 47 Kapal, 16 sudah diserahkan,” katanya dan disambut tepuk tangan kedua kalinya oleh ratusan masyarakat yang hadir.
Disisi lain, anggota DPRD yang dikenal ramah itu menyebutkan, untuk kapal 6 GT yang beroperasi diata 12 Mil itu harus ada izin pusat. Sementara dibawah dari 6 GT, 5 GT sampai 1 GT itu harus izin dari daerah.
“Maka kapasitas mempunyai surat pas kecil, penganti dari surat buku dan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP). Dia bisa beroperasi diatas 12 Mil atau dibawah 12 Mil. Nahkoda dan awak kapal harus memiliki buku pelaut,” sebutnya.
Ditempat yang sama, salah satu penerima dokumen kapal tersebut, merasa senang dan bangga atas perjuangan anggota DPRD. Sehingga, dirinya tak perlu jauh-jauh ke Jakarta untuk mengurus dokumen-dokumen kapal itu.
“Kami sangat berterimakasih kepada Bapak Anggota Dewan Pak Hi. Sukardi Mokoginta, yang sudah membantu meringankan urusan kami. Memang Pak Hi. Potu ini terus dipertahankan dan layak di DPRD, supaya aspirasi kami (masyarakat nelayan red) juga terus diperjuangkan untuk mencapai kesejahteraan bagi kami nelayan,” ujar nelayan dengan nada pujian ke Anggota Dewan itu.(skr)