Tanpa Papan Proyek, Tenny Wior Sebut, Pekerjaan Pedestrian Diduga Rawan Korupsi
BITUNG – Proyek Pekerjaan Pedestrian pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kota Bitung melalui Bidang Binamarga tahun anggaran 2023 terus dikebut pekerjaannya.
Terpantau proyek pembangunan pedestrian Pemerintah tanpa papan nama, rawan korupsi. Karenanya, diminta untuk setiap pekerjaan yang menggunakan uang Negara harus dipasang papan nama proyek.
Seperti halnya, pekerjaan pedestrian di jalan protokol tepatnya di kecamatan madidir kota Bitung, ditemukan tidak terlihat papan plang proyek, belum diketahui, apakah ini sengaja atau memang lupa. Padahal, berdasarkan aturan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah, keberadaan papan proyek wajib dilaksanakan pelaksana kegiatan, meski kadang dipandang sebelah mata.
Pemerhati kota Bitung, Tenny Wior SE. mengatakan kepada awak media, Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
“Sesuai aturan, seharusnya saat mulai dikerjakan harus dipasang plang papan nama proyek. Supaya masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan bisa ikut serta mengawasinya,” ungkap Wior. selasa (26/09/2023).
Isi papan proyek, diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
Menurutnya, tidak terpasangnya plang papan nama pada sejumlah proyek itu bukan hanya bertentangan dengan Perpres. Tapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
“Transparansi mutlak dilakukan. Semua berhak tahu, dana yang digunakan kan milik masyarakat juga. Pemerintah seharusnya mengingatkan setiap pelaksana untuk memasang papan proyek di lokasi, kalau tidak digubris ya sebaiknya diberi sanksi,” pintanya.
Sementara itu, tidak adanya papan proyek di lokasi pekerjaan memunculkan berbagai pertanyaan, salah satunya terkait sumber dana yang digunakan untuk proyek yang saat ini mulai berlangsung, apakah berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Nah persoalan seperti ini dampak dari tidak transparansi. Kalau terpasang papan proyek dan disebutkan sumber dananya kan tidak akan menimbulkan prasangka ini itu,”terang Wior.
Lanjutnya, Terlepas apapun itu sumber dana yang digunakan, baik dari APBN atau APBD, papan proyek tetap harus dipasang.
Menurut Wior, transparansi anggaran ini untuk menghindari terjadinya doble anggaran pada satu pekerjaan yang tengah dikerjakan, dengan ini kami mendesak APH yakni, Kejaksaan Tinggi memeriksa proyek tanpa papan plang,” tandasnya.
Sementara Kepala Bidang Bina Marga PUPR kota Bitung, Haslinda saat dihubungi melalui pesan WhatsApp membenarkan jika proyek pembangunan pedestrian di sepanjang jalur utama jalan protokol di Kecamatan Madidir kota Bitung tidak memasang papan proyek yang ada dilingkupnya.
“Kami medepankan pekerjaan transparan, dan untuk papan proyek tidak ada karna pekerjaan proyek ini kurang perapian dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) kota Bitung, soal anggaran tanya saja sama pak Kadis,” singkat Kabid Bina Marga Haslinda.(fb)