Advertisement
Nasional

Santrawan Figth, Sebut Kliennya Sengaja Dibangkrutkan

MANADO – Sidang perkara gugatan John Hamenda terhadap PT BNI 46 Tbk dan tergugat lainnya masih menggelinding di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Setelah tergugat 1 (BNI 46 Cabang Kebayoran Baru) dan tergugat 2 (PT BNI 46 Tbk) menyampaikan duplik atau jawaban atas replik penggugat, maka tergugat 3 tengah ditunggu jawabannya.
Pihak penggugat melalui kuasa hukum John Hamenda, Dr Santrawan Paparang, SH, MH, M.Kn bersama Hanafi Saleh SH menyebut bahwa duplik tergugat 3 BPN dan Kementerian ATR juga amat sangat menentukan terangnya perkara ini.
Sebab, kata dia, mereka mengetahui persis sebenarnya dokumen pertanahan yang sah justru ada ditangan John Hamenda.
” Kaitannya, soal tanah di kawasan 17 Agustus itu ada keanehan sebab luas salah, jadi ada error in objecto,” kata pengacara yang juga dosen fakultas hukum di salah satu perguruan tinggi ternama di Jakarta ini.
Jika pun BPN dan Kementerian ATR terseret dalam kaitan ini berarti ada hal-hal yang salah setelah dirampasnya aset milik John Hamenda di Manado tersebut.
” Pada prinsipnya tanah objek perkara saat ini seluas 3.450 M2 demi hukum tidak termasuk dalam putusan pidana PN Jakarta Selatan, PT DKI, juga Kasasi dan PK Mahkamah Agung RI ,” tegas Santrawan didampingi Satrya Paparang SH dan Hanafi Saleh SH.
Soal duplik tergugat 1 dan 2, Santrawan menyebut bahwa apapun yang disampaikan pada eksepsi mereka namun hal itu telah bertentangan dengan dalil hukum. Disini seakan-akan dipaksakan bahwa klien nya John Hamenda bersalah dan bahkan dibangkrutkan.
” Kita lihat saja nanti, yang pasti kami punya data-data yang kuat,” kata dia. (ram)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button