Advertisement
Nasional

Bawaslu Boltim Tindak Parpol Pasang APK Sebelum Tahapan Kampanye

Foto, Mutahir Mamonto.

BOLTIM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Menghimbau kepada Partai Poltik (Parpol) agar tidak melakukan pemasangan Alat Perga Kampanye (APK) sebelum tahapan kampanye. Pasalnya, dari pantauan radarmanadoonline.com kurang lebih ada beberapa titik APK yang sudah terpampang di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Ketua Baswalu Boltim Mutahir Mamonto menegaskan partai politik untuk tidak melakukan pemasangan alat peraga sebelum  tahapan kampanye. Sebab, kian bertambah jumlah alat peraga yang terpasang dari hari ke hari,
“Bawaslu Boltim, sampaikan rekomendasi saran perbaikan kepada partai politik untuk melakukan penertiban secara mandiri terhadap APK yang sudah terpasang sebelum masa kampanye,”terangnya.
Pihaknya, akan melakukan tindakan sesuai prosedur menjadikannya sebagai temuan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh partai politik. Dan jika mengacu pada ketentuan perundang-undangan,
“Spanduk baliho yang saat ini memuat citra diri Partai Politik dilarang dilakukan pemasangan dan penyebarannya sebelum tahapan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 69 jo Pasal 79 ayat (4) PKPU 15 Tahun 2023,”ungkapnya
Ditambahkannya, alat peraga kampanye yang diperbolehkan saat ini yang dipasang sebelum tahapan kampanye. Yaitu, bendera partai politik yang memuat nomor urut partai dalam rangka sosialisasi dan pendidikan politik .
“Saat ini Bawaslu tidak bisa menertibkan baliho, spanduk, umbul dan sejenisnya sebelum tahapan kampanye tanggal 28 November 2023, peserta pemilu hanya diijinkan menyampaikan pesan-pesan partai dan dilarang menyampaikan 4 kriteria kampanye yaitu visi, misi, serta program kerja, dan foto atau gambar peserta pemilu,”tandasnya (jux)

Bagaimana Pendapatmu?

Back to top button