Eksepsi Kewenangan Absolut Tergugat III dan IV Ditolak Majelis Hakim, Kaitan Perkara John Hamenda vs PT BNI 46 Tbk
Santrawan Paparang dan Satrya
MANADO – Eksepsi kewenangan absolut yang diajukan tergugat III dan IV dalam kasus gugatan John Hamenda terhadap PT BNI 46 Tbk akhirnya ditolak majelis hakim pada persidangan Kamis (19/10/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Dalam putusan sela tersebut majelis hakim memerintahkan para tergugat turut tergugat dan penggugat untuk melanjutkan persidangan ke tahap berikutnya.
” Dengan ditolaknya eksepsi tergugat maka kami siap menghadapi lanjutan persidangan sebagaimana diperintahkan majelis hakim PN Manado. Kami siap hadapi persidangan pembuktian dengan dokumen akurat,” kata kuasa hukum John Hamenda Dr Santrawan Paparang SH, MH, M.Kn didampingi Hanafie Saleh dan Satrya Paparang kepada radarmanadoonline.com.
Sebagaimana diketahui John Hamenda menggugat PT BNI 46 Tbk atas perbuatan tidak sesuai hukum terhadap bank plat merah tersebut. Bahwa, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jaksel tidak memutuskan bahwa penggugat John Hamenda untuk membayar ganti rugi terhadap PT BNI 46 Tbk. Meski pun Hamenda harus menjalani kurungan badan.
Pemicunya tanah objek perkara saat ini seluas 3.450 di kawasan Bumi Beringin tidak termasuk dalam putusan pidana PN Jaksel, juga PT DKI, Kasasi dan PK Mahmakah Agung RI. Tapi, dirampas oleh BNI.
Sebab dari sekian saksi saat persidangan di PN Jaksel semua saksi yang dihadirkan dari PT BNI 46 Tbk justru tidak mengungkapkan ada kerugian negara yang dilakukan PT Petindo Perkasa, milik John Hamenda. Padahal saksi-saksi dimaksud adalah staf BNI cabang Kebayoran Baru bahwa penggugat tidak ada urusan lain dengan BNI 46 cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Putusan sela majelis hakim PN Manado menegaskan bahwa eksepsi tergugat ditolak karena materi penggugat bukan soal pembatalan sertifikat namun soal perbuatan melawan hukum dan error in objecto yang dilakukan tergugat terkait perampasan tanah seluasi 3450 m 2 milik John Hamenda bernonor 206/Bumi Beringin dengan gambar situasi bernomor 1377/1995 tanggal 20 Juni 1995 dengan tingkatan mulai PN, PT DKI Kasasi dan Mahkamah Agung RI, merupakan putusan non executable dan atau bukan merupakan keputusan yang tidak dapat dieksekusi terhadap kepemilikan tanah atau in litiss a quo milik penggugat.
“Tahap pemeriksaan perkara ke pembuktian surat, saksi saksi ahli serta bukti lainnya kami sangat siap,” tegas Santrawan. (ram)