Tergugat Mnta Waktu 2 Minggu Untuk Pembuktian di Sidang John Hamenda vs PT BNI 46 Tbk
MANADO – Sidang perkara antara John Hamenda versus PT BNI 46 selaku tergugat 1, masih menggelinding di Pengadilan Negeri Manado.
Pada sidang Kamis (26/10/2023), tergugat 1 meminta waktu 2 minggu lagi untuk pembuktian.
“Seharusnya pada tahapan pembuktian para tergugat sudah sangat siap, karena semua materi gugatan penggugat sudah diketahui, oleh tergugat dan juga turut tergugat. Jadi persidangan cepat selesai,” kata Dr Santrawan Paparang SH, MH, M.Kn, kuasa hukum John Hamenda bersama Hanafie Saleh dan Satrya Paparang.
“Penggugat cukup bersabar walau sudah 20 tahun mengalami penzoliman oleh tergugat 1,” kata Santrawan.
Sementara menurut John Hamenda, mereka sangat siap begitu memasuki tahapan sidang pembuktian tersebut.
” Semua dokumen yang terkait sehingga kami memperkarakan PT BNI 46 Tbk selaku tergugat 1 dan BNI Kebayoran Lama sebagai tergugat 2 kami sudah tunjukkan dalam sidang pembuktian Kamis,” kata John.
Karenanya, lanjut dia, mereka tetap menunggu tergugat terhubung pembuktian dimaksud.
” Namun majelis hakim menetapkan tanggal 9 November, sidang dilanjutkan” terang John yang tanahnya di kawasan 17 Agustus Manado dirampas BNI.
” Semoga Tuhan memberikan pembelaan bagi orang yang di zolimi dan biarlah keadilan akan menemukan jalannya sendiri,” harap John. (ram)