Bawaslu Boltim Bakal Tertibkan Bila Masih Ada APK Bacaleg Tersebar
Foto: Trisno Mais
Radarmanadoonline-BOLTIM-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut) mencatat sebanyak 45 Alat Peraga Kampanye (APK) dari total 464 telah diturunkan secara mandiri oleh Partai Politik (Parpol), peserta pemilu 2024 dan bakal calon legislatif (Bacaleg).
Anggota Bawaslu Boltim Trisno Mais mengapresiasi langkah parpol yang telah menurunkan APK secara mandiri.
“Terima kasih karena partai politik peserta pemilu telah menindaklanjuti surat himbauan yang telah dikeluarkan Bawaslu terkait penertiban APK,” kata Anggota Bawaslu Boltim Trisno Mais, saat dikonfirmasi Kamis (2/11/2023) kemarin
Lanjutnya Koordinator Divisi Hukum Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat -Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Boltim mengatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan jajarannya untuk mendata jumlah APK yang tersebar di Boltim. Lebih lanjut dijelaskan sebanyak 464 alat peraga kampanye peserta pemilu yang tersebar di 7 kecamatan.
“Kami Kabupaten telah instruksi ke kecamatan dan desa untuk mendata alat peraga kampanye yang tersebar di wilayah kerja kecamatan. Total ada 454, dan yang diturunkan secara mandiri ada 45,” kata dia.
Trisno mengatakan Bawaslu telah melaksanakan rapat koordinasi dengan sejumlah stakeholder terkait penertiban alat peraga kampanye. Menurut dia hasilnya semua sepakat apabila ada APK Parpol maupun bacaleg yang tidak diturunkan secara mandiri, maka pihaknya bersama stakeholder akan menertibkan.
Ia juga menjelaskan bahwa Bawaslu telah memberikan ruang untuk parpol menurunkan secara mandiri APK hingga pada tanggal 3 November. Namun kata dia apabila setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD lantas tidak diturunkan, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan satpol PP untuk melakukan penertiban.
“Kami memberi kesempatan kepada seluruh parpol untuk menurunkan sebelum penetapan DCT. Selanjutnya Satpol PP akan menurunkan seluruh alat peraga kampanye yang masih tersebar sebelum masa kampanye,” ungkap dia.
Pihaknya berharap agar Parpol tidak melakukan kampanye sebelum masa kampanye. Karena menurutnya dalam PKPU 10 Tahun 2023 sudah jelas bahwa kampanye baru bisa dilaksanakan 25 hari setelah penetapan DCT.
“Jadi kalau mau dilihat regulasi, parpol peserta pemilu baru bisa berkampanye pada tanggal 28 November. Di luar itu tidak ada aktivitas kampanye,” pungkasnya. (jux)