Advertisement
Nasional

Santrawan Sebut Praper Firli ke Polda Metro Dijamin KUHAP, Tapi Harus Dibuktikan di Persidangan !

MANADO – Pra Peradilan (Praper) Ketua KPK Firli Bahuri menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka oleh pihak Polda Metro Jaya (PMJ) disebut pengacara kondang Sulut Dr Santrawan Paparang, SH, MH, M.Kn sudah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Sebagai praktisi hukum saya melihat bahwa langkah praper pak Firli sesuai perundang-undangan yang ada. Harus dihormati itu,” kata pengacara yang juga pengajar dan juga dosen penguji program Pasca Sarjana ilmu hukum pada beberapa universitas di Jakarta itu.
Sebab langkah tersebut, menurut Santrawan kepada radarmanadoonline.com, adalah untuk pembuktian sah atau tidaknya penetapan Firli sebagai tersangka.
Meski begitu, dia mengingatkan agar Firli mampu membuktikan hal tersebut jika toh menggelinding ke persidangan.
“Jika tidak sesuai prosedur atau inprosedural itu perlu pembuktian yang sahih,” kata anak mantan jaksa Paparang yang banyak berkiprah menangani perkara di Jakarta ini.
Kata dia, soal praper Itu diatur dalam pasal 77 sampai dengan pasal 83 KUHAP.
Santrawan yang memiliki kantor advokad dan konsultan hukum Paparang-Batubara dan Partners di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jaksel dan di Manado berkantor bersama Hanafi Saleh SH kemudian menguraikan terkait praper tersebut.
“Bahwa pasal 77 sampai pasal 83 KUHAP itu mengatur tentang pra peradilan dimana memberikan hak kepada tersangka atau keluarganya untuk mempraperadilankan kepolisian dan kejaksaan,” ungkap dia.
Dan, praperadilan tersebut, lanjutnya, adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan tentang sah tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan, kemudian sah tidaknya penghentian penyidikan atau Penghentian penuntutan atas permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan dan permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
“Jadi ini semua dijamin undang-undang,” katanya.
Diketahui Firli sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik PMJ menyusul ‘nyanyian’ mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditangkap KPK dengan dugaan kasus korupsi dan gratifikasi di kantor Kementerian Pertanian. Belakangan SYL, balik melawan Ketua KPK tersebut dengan melaporkan dugaan pemerasan oleh Firli terhadap dirinya. Ujung-ujungnya, PMJ yang nota bene kini dipimpin mantan Direktur Penindakan KPK Irjen (Pol) Karyoto ‘ mengejar ‘ Firli dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jakarta. (ram)

Bagaimana Pendapatmu?

Back to top button